Mitratel Satukan Dua Anak Usaha, Mesin Bisnis Digitalnya Bersiap Berubah

Peleburan dua anak usaha PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel menjadi sorotan karena langkah ini akan memusatkan seluruh aset, kewajiban, hak, dan operasional ke entitas induk. PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi akan berakhir secara hukum tanpa likuidasi setelah tanggal efektif penggabungan.

Mitratel menargetkan penggabungan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, setelah meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada 30 Juni 2026. Sebelumnya, rencana aksi korporasi ini sudah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada 26 Juni 2026.

Struktur kepemilikan tetap tidak berubah

Manajemen MTEL menegaskan bahwa peleburan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, kompetisi usaha yang sehat, serta perlindungan hak karyawan dan pemegang saham. Karena PST dan UMT masing-masing dimiliki 100 persen oleh MTEL, penggabungan ini tidak mengubah struktur kepemilikan maupun komposisi pemegang saham induk.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi 71,83 persen. Porsi lainnya terdiri dari Pemerintah Singapura 5,33 persen, PT Maleo Investasi 5,98 persen, publik 13,78 persen, dan saham treasuri 3,08 persen.

EntitasStatus Setelah MergerKepemilikanKeterangan
PT Persada Sokka TamaBerkakhir secara hukum100 persen MTELAset, kewajiban, dan operasional dialihkan ke Mitratel
PT Ultra Mandiri TelekomunikasiBerkakhir secara hukum100 persen MTELAset, kewajiban, dan operasional dialihkan ke Mitratel

Langkah efisiensi dan perluasan bisnis

Sesudah peleburan, Mitratel akan menambah empat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI ke dalam anggaran dasarnya. Penambahan itu ditujukan agar aktivitas yang sebelumnya dijalankan PST dan UMT dapat langsung dilakukan oleh MTEL.

Arah pengembangan tersebut mencakup jaringan serat optik, akses internet, managed services, hingga solusi Internet of Things atau IoT. Perusahaan yang dibangun oleh Telkom dan mengelola lebih dari 28.000 menara telekomunikasi di Indonesia itu juga akan memusatkan kendali operasional pada entitas induk.

Studi kelayakan yang disusun Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan menilai ekspansi ini sangat prospektif. Penilaian itu didorong oleh tingginya permintaan terhadap infrastruktur digital nasional.

Secara finansial, kebutuhan investasi untuk penambahan KBLI diperkirakan Rp 1,74 miliar dan akan diambil dari kas internal. Proyeksi internal rate of return mencapai 24,97 persen, sedangkan weighted average cost of capital berada di level 9,10 persen.

Proyek tersebut juga mencatat net present value positif sebesar Rp 497,6 juta. Masa pengembalian modal diperkirakan berlangsung selama empat tahun empat bulan.

Dampak operasional dan risiko integrasi

Manajemen memperkirakan peleburan dua anak usaha ini akan memperbaiki profitabilitas jangka panjang. Efisiensi diperkirakan muncul dari penurunan biaya pemeliharaan, energi, sumber daya manusia, dan pengeluaran umum administrasi.

Integrasi aset juga diharapkan meningkatkan rasio kolokasi menara sehingga pendapatan berulang perusahaan dapat tumbuh lebih stabil. Meski ada tantangan penyelarasan sistem operasi dan pembaruan kontrak pelanggan, risiko itu dinilai terbatas dan masih bisa diatasi lewat rencana transisi yang matang.

Konsultan hukum independen menyatakan tidak ada kendala regulasi yang material dalam merger ini. Aksi korporasi tersebut juga tidak tergolong transaksi material karena nilainya berada di bawah 20 persen dari total ekuitas MTEL.

Selain itu, transaksi ini dibebaskan dari kewajiban pelaporan ke KPPU karena masih berada dalam satu kelompok usaha terikat. Mitratel juga menyatakan akan mempertahankan seluruh karyawan dari ketiga entitas dan menyesuaikan penempatan mereka dengan struktur organisasi baru.

Berita Terkait