Mahkamah Konstitusi tidak menghentikan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Putusan itu justru menegaskan bahwa perpindahan ibu kota masih harus mengikuti tahapan hukum dan kesiapan negara yang belum selesai.
Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno menilai keputusan tersebut perlu dihormati karena memberi kepastian konstitusi sekaligus memperjelas jalur transisi. Ia melihat pembangunan IKN tetap dapat berjalan, tetapi tidak dalam bentuk perpindahan penuh yang dipaksakan.
Dalam putusannya, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Status Daerah Khusus Jakarta tetap berlaku sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan presiden yang menetapkan pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Bagi Romy, ketentuan itu menunjukkan bahwa proses perpindahan belum selesai dari sisi dasar hukum. Karena itu, ia menilai pemerintah memiliki ruang yang lebih realistis untuk menata langkah berikutnya tanpa mengganggu layanan negara.
Transisi dinilai harus mengikuti kesiapan nasional
Romy menekankan bahwa perpindahan ibu kota tidak cukup hanya didorong oleh pembangunan fisik. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur, birokrasi, fiskal, serta aspek sosial dan ekonomi agar transisi berjalan aman.
Ia menilai perpindahan yang bertahap lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan cara itu, pembangunan tetap bergerak tanpa menimbulkan gangguan pada pelayanan negara maupun stabilitas nasional.
Dalam pandangannya, IKN harus diposisikan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional. Di saat yang sama, kawasan itu juga diarahkan menjadi green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan yang lebih berkelanjutan dan modern.
Romy juga melihat IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan berbasis lingkungan. Kawasan ini disebut dapat ikut mendukung transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Fungsi awal bisa berjalan bertahap
Ia membuka kemungkinan agar IKN difungsikan lebih dulu secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis. Skema itu, kata dia, sejalan dengan penggunaan Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional.
Pendekatan tersebut dinilai lebih masuk akal ketimbang memaksakan pemindahan total dalam waktu singkat. Pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan sambil menunggu seluruh kebutuhan dasar benar-benar tersedia.
Romy meminta IKN dilihat sebagai investasi jangka panjang, bukan proyek jangka pendek. Ia menilai ukuran utama dalam setiap tahap pembangunan harus tetap kepentingan rakyat dan stabilitas nasional.
Dengan kerangka itu, IKN masih bisa berkembang tanpa bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku. Putusan MK, menurut Romy, justru memberi arah yang lebih jelas agar transisi ibu kota dijalankan secara konstitusional, efisien, dan realistis.
Source: www.beritasatu.com