Jakarta tetap memberi ruang istimewa bagi mobil listrik berbasis baterai lewat dua kemudahan sekaligus: bebas pembebasan pajak kendaraan bermotor dan tetap lolos dari aturan ganjil genap. Kombinasi ini membuat kendaraan listrik di ibu kota masih punya daya tarik kuat, baik dari sisi biaya kepemilikan maupun kelancaran mobilitas harian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kebijakan tersebut masih berjalan melalui Badan Pendapatan Daerah. Artinya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tetap memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB di Jakarta, sehingga beban biaya yang biasanya melekat pada kendaraan konvensional tetap ditekan.
Insentif fiskal masih dipertahankan
Kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan insentif fiskal kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. Setelah surat edaran itu terbit, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Bagi pemilik kendaraan, pembebasan PKB berarti mobil listrik tidak dikenai pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan biasa. Sementara itu, pembebasan BBNKB juga membantu meringankan biaya yang terkait dengan proses balik nama kendaraan bermotor.
Bukan sekadar keringanan biaya
Pemprov DKI Jakarta tidak menempatkan kebijakan ini hanya sebagai potongan beban administratif. Insentif tersebut juga dipakai sebagai bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.
Lusiana menyebut kebijakan itu ditujukan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta. Insentif fiskal dipandang sebagai salah satu cara untuk mengubah pola mobilitas warga ke arah yang lebih rendah emisi.
Jakarta sendiri menghadapi tantangan besar sebagai kota dengan aktivitas transportasi yang sangat padat. Karena itu, kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi kendaraan rendah emisi menjadi langkah yang terus dijaga.
Bebas ganjil genap tetap berlaku
Selain urusan pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga masih mendapat kelonggaran di jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Ia juga menegaskan kaitannya dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Fasilitas ini memberi keuntungan tambahan bagi pengguna kendaraan listrik di Jakarta. Selain lebih ringan dari sisi pajak, pemilik kendaraan juga tetap leluasa melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Kepastian yang penting bagi pengguna
Gabungan pembebasan PKB, BBNKB, dan bebas ganjil genap membuat kendaraan listrik memiliki posisi khusus dalam kebijakan transportasi Jakarta. Di satu sisi ada dukungan fiskal, di sisi lain ada kemudahan operasional di jalan.
Sinyal dari Pemprov DKI Jakarta juga menunjukkan arah kebijakan yang konsisten. Pemerintah daerah tidak mengubah dukungannya terhadap kendaraan listrik, meski tetap menyesuaikannya dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kepastian regulasi seperti ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat dan pelaku industri. Saat insentif tetap berlaku, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta mendapat dorongan yang lebih kuat.
Bagi pengguna, kondisi tersebut membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik tetap lebih ringan dibanding jika insentif dicabut. Bagi pemerintah, fasilitas ini menjadi instrumen untuk memperluas penggunaan kendaraan rendah emisi di kawasan perkotaan.
Source: oto.detik.com






