Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan pembangunan 192.251 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU sampai 2034. Angka itu disiapkan untuk mengejar pertumbuhan kendaraan listrik yang terus meningkat dan membuat akses pengisian daya semakin mudah di berbagai wilayah.
Kebutuhan itu muncul karena infrastruktur pengisian masih belum sejalan dengan laju adopsi mobil listrik. Hingga Februari 2026, jumlah SPKLU baru sekitar 4.000 unit, sementara populasi mobil listrik sudah mencapai 119.000 unit, belum termasuk kendaraan komersial sebanyak 530 unit.
Koridor perjalanan mulai diperkuat
Pemerintah menilai ketersediaan SPKLU memang belum masif, tetapi pembangunan jaringan terus dikejar agar kebutuhan pengguna tidak tertinggal jauh dari pasar. Kepala BBSP KEBTKE Kementerian ESDM, Trois Dilisusendi, menyebut sejumlah rute utama sudah mulai ditopang infrastruktur yang lebih memadai.
Ia mencontohkan perjalanan Jakarta ke Bali yang kini disebut sudah aman dilalui dengan mobil listrik karena SPKLU sudah tersedia di sepanjang rute tersebut. Gambaran ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada total jumlah SPKLU, tetapi juga pada pemerataan titik pengisian di jalur penting antarkota.
Ketersediaan di koridor utama menjadi penting karena banyak pengguna mobil listrik masih membutuhkan rasa aman saat menempuh perjalanan jauh. Dengan jaringan yang lebih merata, mobil listrik tidak hanya bergantung pada pengisian daya di rumah untuk aktivitas harian.
Target bertahap sampai 2034
Rencana pembangunan SPKLU nasional sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025. Dokumen tersebut memuat sasaran bertahap yang menjadi acuan pengembangan infrastruktur pengisian daya dalam beberapa fase.
Dalam peta jalan itu, jumlah SPKLU ditargetkan mencapai 9.633 unit pada 2026. Angka tersebut kemudian naik menjadi 62.918 unit pada 2030 sebelum akhirnya menembus 192.251 unit pada 2034.
Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar angka akhir, tetapi juga pertumbuhan yang berlanjut secara terukur. Pendekatan seperti ini memberi ruang bagi industri dan penyedia layanan untuk menyesuaikan pembangunan dengan kebutuhan yang berkembang di lapangan.
Kesenjangan dengan pasar masih terbuka
Meski penggunaan mobil listrik terus bertambah, jumlah SPKLU yang tersedia masih tertinggal cukup jauh. Pemerintah mengakui bahwa perkembangan kendaraan listrik berlangsung lebih cepat dibanding penambahan titik pengisian publik.
Sebagian kebutuhan memang tertutup oleh kebiasaan pengguna yang mengisi daya di rumah. Namun, SPKLU tetap memegang peran penting sebagai penunjang mobilitas jarak jauh dan sebagai faktor yang memperkuat rasa percaya diri pemilik mobil listrik.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan bahwa sebaran SPKLU masih dominan di Pulau Jawa. Artinya, pemerataan jaringan pengisian masih menjadi pekerjaan besar agar akses tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Menopang proyeksi kendaraan listrik
Target 192.251 SPKLU disusun dengan asumsi populasi mobil listrik akan terus bertambah. Dalam proyeksi pemerintah, jumlah mobil listrik bisa mencapai 2,8 juta unit saat target infrastruktur tersebut tercapai.
Meski begitu, realisasi di lapangan tetap akan mengikuti dinamika pasar dan laju adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Karena itu, angka dalam Kepmen ESDM menjadi acuan pembangunan yang masih bisa menyesuaikan kondisi industri otomotif nasional.
Perluasan SPKLU juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga transisi energi agar tidak tersendat di sisi pengisian daya. Semakin luas jaringan yang tersedia, semakin besar pula peluang mobil listrik digunakan bukan hanya untuk kebutuhan harian, tetapi juga untuk perjalanan antarkota di berbagai wilayah Indonesia.
