Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 1 Juli sampai 20 Juli 2026, dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara ini, Suhardiman disangkakan sebagai penerima suap atau gratifikasi, sedangkan Zulkarnaen dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi suap.
Permintaan mobil mewah dalam seleksi Sekda
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK terkait dugaan praktik suap dalam seleksi jabatan sekretaris daerah Kuansing. Proses seleksi itu berlangsung pada April 2025 dan menjadi pintu masuk penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut ada dugaan permintaan dari Suhardiman kepada calon pejabat yang ingin menduduki kursi Sekda. Permintaan itu berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS.
Dari dua pejabat yang mengikuti seleksi, KPK menduga hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Land Cruiser Rp 2,05 miliar dan jejak transaksi
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 GRS itu dibeli Zulkarnaen dengan nilai sekitar Rp 2,05 miliar melalui skema kredit. Penyidik juga menduga tenor cicilan lima tahun dipilih agar selaras dengan masa jabatan kepala daerah.
Ahmad Taufik mengatakan alat bukti yang diamankan penyidik mencakup kendaraan tersebut, Mitsubishi Pajero Sport, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi pembayaran kendaraan. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.
Pemberian lain saat Zulkarnaen masih di PUPR
KPK juga menemukan dugaan pemberian lain yang melibatkan Zulkarnaen ketika masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, ia diduga menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang ketika itu masih berstatus pelaksana tugas bupati.
Temuan tersebut membuat penanganan perkara tidak berhenti pada satu peristiwa. Penyidik kini menelusuri apakah rangkaian pemberian itu terkait dengan kewenangan jabatan dan proses pengisian posisi strategis di daerah.
Ancaman pidana dan pasal yang dipakai KPK
Suhardiman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi penerima suap atau gratifikasi.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, Suhardiman dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Zulkarnaen dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat. Langkah itu membuka peluang munculnya nama baru dalam tahap berikutnya jika penyidik menemukan keterkaitan tambahan.
Source: www.beritasatu.com






