Pembiayaan motor tanpa uang muka tidak tersedia dalam layanan Cicil Kendaraan Pegadaian. Nasabah yang ingin membeli kendaraan roda 2 tetap harus menyiapkan DP sebesar 10 persen dari nilai kendaraan.
Ketentuan tersebut juga berlaku lebih tinggi untuk kendaraan roda 4, dengan uang muka sebesar 20 persen. Skema ini menjadi pembeda dari penawaran kredit tanpa DP yang kerap menarik perhatian calon pembeli kendaraan.
Pegadaian menempatkan uang muka sebagai komponen awal untuk mengurangi nilai utang pokok nasabah. Dengan pinjaman awal yang lebih rendah, beban pembiayaan diharapkan tidak menumpuk menjadi cicilan lebih besar pada periode berikutnya.
Rincian Pembiayaan Kendaraan
Layanan Cicil Kendaraan Pegadaian menggunakan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI. Pegadaian mengenakan mu’nah atau tarif pinjaman yang besarannya berbeda antara kendaraan roda 2 dan roda 4.
| Ketentuan | Roda 2 | Roda 4 |
|---|---|---|
| Uang pinjaman | Mulai Rp3.000.000 | Mulai Rp3.000.000 |
| Tarif minimum | 1,17% x taksiran x jangka waktu | 0,90% x taksiran x jangka waktu |
| Tarif maksimal 1 tahun | 14,04% | 10,80% |
| Jangka waktu | 12-36 bulan | 12-60 bulan |
| Uang muka | 10% | 20% |
| Administrasi | Rp100.000 | Rp200.000 |
Untuk motor, jangka waktu pembiayaan tersedia mulai 12 bulan hingga paling lama 36 bulan. Sementara pembiayaan mobil dapat berjalan minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.
Tarif maksimal dalam satu tahun untuk kendaraan roda 2 tercatat 14,04 persen. Pada kendaraan roda 4, tarif maksimalnya sebesar 10,80 persen dalam satu tahun.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pengajuan dapat dilakukan oleh pengusaha mikro maupun karyawan atau pegawai, dengan dokumen yang disesuaikan terhadap status pemohon. Dokumen dasar yang dibutuhkan mencakup fotokopi KTP suami dan istri, kartu keluarga, serta foto suami dan istri berukuran 3×4.
Pengusaha mikro perlu melampirkan fotokopi PBB dan Surat Keterangan Usaha. Pemohon dari kalangan karyawan atau pegawai perlu menyertakan SK pengangkatan atau rekomendasi atasan serta slip gaji dua bulan terakhir.
NPWP menjadi persyaratan bagi pembiayaan di atas Rp50.000.000. Pemohon juga diminta menyediakan foto tempat tinggal serta lokasi usaha atau tempat kerja.
Tahapan Pengajuan di Kantor Cabang
Nasabah mengajukan pembiayaan melalui kantor cabang Pegadaian dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Tim Pegadaian kemudian melakukan verifikasi atas dokumen, domisili, serta tempat kerja atau usaha pemohon.
Setelah verifikasi dinyatakan lolos, pejabat berwenang memberikan keputusan atas pengajuan tersebut. Pembiayaan kemudian dicairkan di kantor cabang dan kendaraan diserahkan kepada nasabah.
Menurut penjelasan yang dikutip Moladin.com, kebijakan DP diterapkan untuk memangkas nilai utang pokok sejak awal. Skema ini membuat calon nasabah perlu menghitung dana awal, biaya administrasi, serta kemampuan membayar cicilan sebelum memilih kendaraan.
Pegadaian berstatus sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, layanan pembiayaan kendaraan yang tersedia mengedepankan mekanisme yang terukur, bukan pembelian kendaraan tanpa uang muka.
Source: moladin.com






