Dinas Pendidikan Jawa Timur memperketat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tahun ajaran 2026/2027. Salah satu aturan yang paling menonjol adalah kewajiban sekolah menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses siswa dan orang tua.
Saluran tersebut disiapkan sebagai jalur resmi jika muncul dugaan perpeloncoan, kekerasan fisik, intimidasi verbal, atau pelanggaran lain selama MPLS. Langkah ini menegaskan bahwa hari pertama sekolah harus berjalan aman dan terbuka bagi peserta didik baru.
Aturan yang tidak bisa ditawar
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib mengikuti pedoman Kemendikdasmen. Ia menolak segala bentuk atribut aneh, intimidasi, dan perpeloncoan dalam pelaksanaan MPLS 2026.
Menurut Aries, masa transisi ke jenjang pendidikan baru tidak boleh meninggalkan trauma. Sekolah justru harus menjadi ruang yang membangun rasa percaya diri sejak hari pertama peserta didik masuk.
Materi MPLS diperluas ke isu remaja
Dindik Jatim tidak hanya mengatur suasana pelaksanaan, tetapi juga memperluas isi kegiatan MPLS. Orientasi sekolah kini diarahkan untuk membangun karakter, menanamkan budaya sekolah yang positif, dan memperkuat literasi digital.
Materi yang disiapkan mencakup kampanye anti-perundungan, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta edukasi untuk mengantisipasi judi online dan pinjaman online yang menyasar pelajar. Sekolah juga diminta mulai memetakan minat dan bakat siswa sejak pekan pertama.
Pengenalan budaya belajar dan fasilitas sekolah menjadi bagian dari proses adaptasi tersebut. Dengan cara itu, peserta didik baru diharapkan lebih cepat mengenal lingkungan belajarnya tanpa tekanan yang tidak perlu.
Pengawasan diperketat di Malang Raya
Pemantauan kesiapan sekolah juga diperkuat di wilayah Malang Raya melalui sinergi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu bersama pemerintah daerah. Pengawasan ini mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Langkah tersebut ditujukan agar seluruh sekolah menjalankan MPLS sesuai ketentuan tanpa membebani siswa maupun orang tua. Dindik Jatim juga meminta sekolah menghentikan kebiasaan memberi tugas membawa atribut atau perlengkapan yang tidak memiliki nilai edukatif.
Praktik semacam itu dinilai berpotensi memberatkan wali murid. Karena itu, kegiatan MPLS diminta lebih fokus pada pembentukan karakter dan pengenalan lingkungan sekolah secara substantif.
Transparansi kegiatan dan sanksi tegas
Setiap sekolah wajib menyampaikan susunan kegiatan, materi, narasumber, dan lokasi pelaksanaan kepada orang tua sejak awal. Jika ada kegiatan di luar lingkungan sekolah, pelaksanaannya hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari wali murid.
Aries menegaskan Dindik Jatim tidak akan mentoleransi sekolah yang melanggar pedoman MPLS Ramah. Sanksi mulai dari surat peringatan hingga tindakan tegas terhadap kepala sekolah akan diberikan bila ditemukan praktik kekerasan atau kegiatan yang menyimpang.
Dengan kebijakan itu, MPLS 2026 diarahkan menjadi pengalaman pertama yang aman, menyenangkan, dan bermakna bagi siswa baru. Sekolah diharapkan menjadi ruang tumbuh yang sehat, berprestasi, dan berakhlak baik sejak awal tahun ajaran.
