MPLS Bisa Dihentikan, 6 Larangan Ini Jadi Batas Tegas untuk Panitia

Author: Redaksi Android62

Jika aturan MPLS dilanggar, kegiatan di sekolah bisa dihentikan oleh kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh berubah menjadi ajang pembebanan, pungutan, atau kekerasan.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS menetapkan batas yang jelas bagi panitia. Larangan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan fisik, tetapi juga mencakup aktivitas yang tidak relevan, atribut yang tidak edukatif, hingga pelibatan pihak yang tidak berwenang.

Enam Larangan Utama dalam MPLS

Aturan ini disusun agar sekolah, guru, dan panitia tetap memusatkan kegiatan pada tujuan utama MPLS. Enam larangan berikut menjadi rambu yang harus dipatuhi agar pelaksanaan tidak melenceng dari fungsi pengenalan lingkungan sekolah.

No Larangan Keterangan Singkat
1 Perpeloncoan atau kekerasan Segala bentuk tindak kekerasan dilarang.
2 Pungutan biaya Panitia tidak boleh menarik biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
3 Aktivitas tidak relevan Kegiatan harus sesuai dengan tujuan MPLS.
4 Atribut tidak edukatif Penggunaan atribut harus relevan dan mendukung kegiatan MPLS.
5 Melibatkan alumni sebagai penyelenggara Alumni tidak boleh menjadi penyelenggara MPLS.
6 Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria Hanya murid tertentu yang boleh membantu jika panitia terbatas.

Kakak Kelas Boleh Membantu dengan Syarat Ketat

Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 memang memberi ruang bagi murid untuk membantu pelaksanaan MPLS di SMP, SMA, dan SMK apabila panitia sekolah terbatas. Namun, keterlibatan itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada kriteria yang harus dipenuhi.

Menurut laporan detik.com, murid yang dapat membantu harus berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Mereka juga tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid yang dipilih harus punya prestasi akademik dan/atau nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelibatan murid tetap diarahkan pada pembinaan, bukan sekadar pengganti panitia dewasa.

Sanksi untuk Sekolah dan Panitia

Aturan larangan MPLS tidak berhenti pada perintah untuk tidak melanggar. Kementerian atau dinas pendidikan dapat menghentikan MPLS di sekolah yang terbukti melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen No 12 Tahun 2026.

Bagi panitia yang melanggar, sanksinya dapat berupa satu atau lebih dari empat bentuk, yaitu teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Sanksi di sekolah negeri diberikan oleh pejabat yang berwenang, sedangkan di sekolah negeri juga disebut diberikan oleh pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan ketentuan yang sudah tegas, sekolah perlu lebih cermat menyusun kepanitiaan dan aktivitas MPLS. Setiap kegiatan harus tetap edukatif, tidak memungut biaya, tidak melibatkan kekerasan, dan tidak memberi ruang bagi pihak yang dilarang oleh aturan.

Berita Terbaru