376.529 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, MPR Desak Perlindungan Korban Dipercepat

Author: Redaksi Android62

Skala kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 mencapai 376.529 kasus berdasarkan data Komnas Perempuan. Angka ini memperkuat desakan agar perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual tidak lagi berjalan lambat.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kekerasan seksual kini dapat menimpa siapa saja, tanpa batas usia, profesi, maupun ruang sosial. Ia meminta langkah tegas ditempuh bersama oleh pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.

Persoalan tersebut juga terlihat di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan pada Januari hingga Maret 2026.

Sumber Data Periode Temuan
Komnas Perempuan Sepanjang 2025 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan
FSGI Januari–Maret 2026 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan
FSGI Januari–Maret 2026 91% kasus berupa kekerasan seksual dengan 83 korban

Dari 22 kasus itu, FSGI menyebut 91 persen didominasi kekerasan seksual dengan total 83 korban. Data tersebut menunjukkan bahwa anak laki-laki, anak perempuan, hingga tenaga pendidik dapat menjadi korban.

Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026, Lestari menyebut kasus-kasus yang muncul sebagai puncak gunung es. Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menilai fenomena tersebut menggerus nilai moral dan rasa malu di tengah masyarakat.

Menurut Lestari, kegagalan menangani persoalan ini dapat menghambat pencapaian target pembangunan pada masa depan. Karena itu, penanganan tidak cukup berhenti pada respons setelah kasus mencuat.

Layanan pelaporan dan pendampingan

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, menyatakan sejumlah aturan turunan telah berlaku setelah UU Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada 9 Mei 2022. Pemerintah juga menyediakan layanan call center 129 dan Simfoni PPA untuk memudahkan pelaporan serta penanganan korban.

Data pada Simfoni PPA dapat digunakan untuk mendukung penanganan yang lebih rinci. Pemerintah juga telah membentuk UPTD PPA di sejumlah daerah dengan tingkat pembentukan sekitar 82 persen.

Namun, keberadaan layanan belum otomatis menghapus hambatan korban untuk meminta bantuan. Desy mengakui masih ada pihak yang ragu atau tidak berani melapor karena kurang informasi dan berbagai kendala lain.

Pendidikan dan kesadaran sosial

Ketua Umum PGRI Unifa Rosyidi memandang kekerasan seksual tidak semata menjadi persoalan hukum. Ia menekankan pendidikan perlu membentuk peserta didik yang menghargai nilai kemanusiaan, bukan hanya anak yang pintar.

Unifa juga mengingatkan bahwa guru bukan satu-satunya faktor yang membentuk anak karena mereka hidup di ruang digital. Ia mendorong penguatan peran pemerintah dan organisasi profesi dalam membangun ekosistem perlindungan anak.

Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR menilai kekerasan dalam keseharian kerap dipandang remeh. Kesenjangan pemahaman akibat pendidikan yang tidak merata, menurutnya, dapat membuat peserta didik tidak memahami dampak kata dan tindakan.

Ia menekankan pentingnya melatih peserta didik memiliki jarak kritis agar mampu berhenti sejenak sebelum bertindak. Kemampuan menganalisis situasi perlu diperkuat lewat kurikulum yang membiasakan pemahaman lebih mendalam.

Wakil Sekretaris Jenderal HIMPSI Naomi Soetikno turut menyoroti kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, serta peristiwa serupa di Jawa Barat. Kasus itu menegaskan ancaman kekerasan seksual tidak hanya membayangi kelompok usia muda.

Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem Eva Kusuma Sundari menyebut kondisi ini sebagai krisis kesadaran. Ia menilai nilai Pancasila yang menolak dominasi dan mengutamakan keseimbangan perlu hadir dalam perilaku saling asah, asih, dan asuh.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru