Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang memunculkan kembali perdebatan soal keadilan pembiayaan haji. Di tengah angka itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa dana haji tidak semestinya dipandang sebagai subsidi dari negara.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai pembahasan biaya haji harus kembali pada prinsip kemampuan atau istithaah. Ia merujuk pada makna manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yakni kewajiban haji hanya berlaku bagi umat Islam yang memang mampu.
Dana yang dipersoalkan bukan dana negara
Cholil menjelaskan bahwa istilah subsidi selama ini sering dipahami keliru. Menurut dia, dana yang dipakai dalam pengelolaan haji bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.
Ia menegaskan bahwa dana itu pada dasarnya tetap menjadi milik calon jemaah yang sudah menyetor. Karena itu, pembahasan pembiayaan haji seharusnya ditempatkan sebagai pengelolaan dana milik jemaah, bukan bantuan langsung dari negara.
Skema 60 persen dan 40 persen dipertanyakan
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sisanya, 40 persen, dibebankan langsung sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jemaah.
Dalam skema itu, calon jemaah diperkirakan membayar sekitar Rp 42,8 juta dari total BPIH yang diusulkan. Pemerintah mengajukan komposisi tersebut agar beban yang ditanggung langsung oleh jemaah tetap lebih terjangkau.
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Total BPIH 2027 | Rp 107,34 juta | Usulan per orang |
| Bipih | Rp 42,8 juta | Ditanggung langsung calon jemaah |
| Porsi nilai manfaat BPKH | 60 persen | Skema pembiayaan yang diusulkan |
| Porsi Bipih | 40 persen | Skema pembiayaan yang diusulkan |
Cholil menilai pembagian seperti itu perlu ditinjau ulang agar lebih adil bagi semua calon jemaah. Ia menyoroti bahwa mereka yang sudah lama menunggu antrean justru mendapat porsi manfaat yang tidak seimbang dibanding jemaah yang lebih dulu berangkat.
Keadilan dana haji kembali dipersoalkan
Di tengah usulan kenaikan biaya itu, MUI menekankan bahwa prinsip kemampuan harus menjadi dasar utama dalam pembiayaan haji. Jika seseorang belum mampu, maka ibadah haji tidak menjadi kewajiban baginya.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menekankan bahwa kemampuan menjalankan haji berkaitan dengan kondisi kesehatan, materi, dan mental.
Anwar berpendapat setiap orang yang berangkat haji seharusnya memikul biaya ibadahnya sendiri. Menurut dia, istilah disubsidi atau dibantu tidak tepat jika merujuk pada dana hasil pengelolaan setoran awal jemaah.
Ia juga mengingatkan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran haji, setelah dikurangi biaya pengelolaan, pada dasarnya menjadi milik para penyetor. Karena itu, bila dana tersebut dipakai pemerintah, penggunaannya harus seizin calon jemaah yang belum berangkat.
Angka yang kini menjadi perhatian
Usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang menjadi perhatian karena naik dari biaya haji tahun sebelumnya yang tercatat Rp 87,4 juta. Kenaikan itu membuat skema pembiayaan dan pembagian manfaat dana haji kembali menjadi sorotan publik.
Perdebatan yang mengemuka bukan hanya soal besaran angka, tetapi juga soal hak kepemilikan dana setoran jemaah. MUI menegaskan bahwa prinsip kemampuan dan keadilan pengelolaan dana perlu menjadi dasar dalam setiap skema pembiayaan haji yang dibahas pemerintah.
Source: www.viva.co.id






