Status keberangkatan ilegal dapat membuat pekerja migran Indonesia (PMI) kehilangan akses penting ketika menghadapi persoalan di negara penempatan. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai kondisi itu kerap menghambat korban memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
Irma mendesak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kementerian P2MI memperketat pengawasan terhadap jalur nonprosedural. Ia mengingatkan, keberangkatan yang tidak melalui mekanisme resmi berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Identitas yang Tidak Tercatat
Persoalan utama tidak hanya muncul saat seseorang berangkat tanpa dokumen atau prosedur resmi. Risiko bertambah ketika PMI tersebut tidak melaporkan keberadaannya kepada kedutaan besar Indonesia di negara tujuan.
Tanpa pencatatan, keberadaan pekerja menjadi lebih sulit dilacak saat muncul sengketa kerja, pemotongan upah, atau dugaan kekerasan. Kondisi tersebut juga menyulitkan upaya pendampingan dan pencarian keadilan bagi pekerja yang menghadapi masalah.
| Persoalan | Kondisi | Risiko bagi PMI |
|---|---|---|
| Keberangkatan ilegal | Tidak melalui prosedur resmi | Rentan menjadi pintu masuk TPPO |
| Tidak melapor ke kedutaan | Identitas tidak tercatat | Sulit memperoleh perlindungan hukum |
| Sektor pelayaran | Ada dugaan kerja paksa dan pemotongan gaji | Beban masalah kerap jatuh kepada PMI |
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Irma meminta perhatian lebih besar terhadap praktik tersebut. “Pak Menteri, yang perlu mungkin dikencengin lagi ini soal keberangkatan ilegal ya, yang berujung pada perdagangan orang atau TPPO,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai status nonprosedural membuat pekerja berada dalam posisi yang sangat rentan. Ia menyebut tidak sedikit persoalan bermula dari keberangkatan tanpa prosedur, lalu diperburuk oleh tidak adanya laporan kepada perwakilan Indonesia.
“Itu yang seringkali membuat tenaga kerja ilegal kita tidak bisa mendapatkan keadilan. Sudah berangkatnya ilegal, kemudian tidak melaporkan ke kedutaan, sehingga banyak sekali persoalan di situ,” ujar Irma.
Sektor Pelayaran Ikut Disorot
Selain jalur keberangkatan, Irma menyoroti persoalan yang masih dihadapi PMI di sektor pelayaran. Ia menyebut dugaan kerja paksa serta pemotongan gaji oleh agensi sebagai masalah yang perlu ditangani secara serius.
Menurut Irma, penanganan persoalan pekerja migran di sektor maritim menghadapi kerumitan karena berkaitan dengan sektor perhubungan. Ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab antarinstansi dinilai dapat membuat pekerja menjadi pihak yang paling menanggung akibat.
“Kerja paksa ini banyak terjadi di pelayaran, Pak. Ini memang agak susah dari dulu karena kaitannya dengan (sektor) perhubungan,” katanya dalam rapat kerja tersebut.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari sektor itu, tetapi tidak sepenuhnya memikul tanggung jawab ketika pekerja menghadapi persoalan. “Mereka nerima duitnya, nerima manfaatnya, tapi nggak mau terima tanggung jawabnya,” ujar Irma.
Perlindungan Tidak Bergantung pada Status
Irma menegaskan bahwa keberangkatan nonprosedural tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan warga negara Indonesia. “Bagaimanapun dia adalah warga negara Republik Indonesia dan kita tetap wajib untuk memperjuangkan,” imbuhnya.
Menurut laporan Suara.com, Irma juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri P2MI dan jajaran kementerian. Ia menyebut sejumlah kasus PMI yang sebelumnya dilaporkan dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan DPR.
Apresiasi tersebut tidak mengurangi desakan agar pengawasan jalur ilegal diperkuat sejak awal. Langkah pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko TPPO, kerja paksa, pemotongan gaji, serta hambatan perlindungan hukum di negara penempatan.
Source: www.suara.com






