Nadiem Menangis Usai Divonis 10 Tahun, Vonis Rp 809 Miliar Picu Langkah Banding

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management atau CDM.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Putusan itu turut memuat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Konsekuensi Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar

Majelis hakim menyatakan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana pengganti yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022. Hakim menyebut Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Suasana Haru di Luar Sidang

Setelah sidang, Nadiem menangis ketika berbicara kepada awak media sebelum kemudian digiring aparat menuju kendaraan tahanan. Emosi itu pecah di tengah perhatian publik yang mengikuti jalannya perkara tersebut.

Di luar ruang sidang, ratusan orang sudah menunggu sejak sebelum persidangan dimulai untuk memberikan dukungan. Mereka terdiri atas pengemudi ojek online, kerabat, dan simpatisan yang datang membawa papan bunga serta spanduk di depan gedung pengadilan.

Nadiem sempat menyambut para pendukung dengan menyalami dan memeluk beberapa orang yang menghampirinya. Saat melihat dukungan yang besar itu, tangisnya kembali pecah di tengah kerumunan yang memenuhi area sekitar pengadilan.

Sejumlah pendukung meneriakkan kalimat dukungan dan menyatakan penolakan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding sebagai respons atas putusan tersebut.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait