Polda NTT masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka. Dua orang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik menegaskan proses hukum belum berhenti di sana.
Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, menyebut perkara itu telah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, menurut dia, penyidik tetap membuka ruang jika ada bukti baru yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut serta dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Penentuan TPPO harus berbasis unsur eksploitasi
Christian menegaskan bahwa status korban perdagangan orang tidak bisa disematkan hanya karena seseorang bekerja di pub. Unsur yang dinilai adalah ada tidaknya eksploitasi yang nyata, termasuk cara perekrutan, perlakuan terhadap pekerja, dan pemenuhan hak-hak mereka.
Ia menjelaskan bahwa seseorang yang dipekerjakan di pub belum tentu menjadi korban TPPO jika semuanya berjalan sesuai perjanjian kerja, hak pekerja dipenuhi, tempat hiburan memiliki izin, tidak ada eksploitasi seksual, dan tidak ada penjeratan utang. Dalam penanganan perkara semacam ini, pembeda utamanya terletak pada tujuan eksploitasi atau eksploitasi yang benar-benar terjadi.
Untuk memastikan unsur itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Tanpa dasar pembuktian tersebut, status TPPO tidak bisa dipastikan hanya dari jenis pekerjaan atau lokasi kerja seseorang.
Korban kerap tidak merasa dieksploitasi
Menurut Christian, tantangan besar dalam perkara perdagangan orang adalah banyak korban yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang dieksploitasi. Kondisi itu membuat proses identifikasi korban menjadi lebih rumit dan menuntut pemeriksaan yang teliti.
“Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal jika mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima sekarang,” kata Christian dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, sebagian korban bahkan menganggap pihak yang merekrut mereka sebagai penolong karena telah memberi pekerjaan. Pandangan itu membuat praktik eksploitasi kerap tidak disadari sejak awal, padahal ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab.
“Mereka menganggap yang memberikan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus Eltras masih terus ditelusuri
Kasus Pub Eltras mencuat setelah 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka. Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana itu.
Fokus kepolisian saat ini bukan hanya pada penyerahan berkas ke kejaksaan, tetapi juga pada pembuktian unsur eksploitasi dan kemungkinan adanya pelaku tambahan. Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa posisi seseorang yang bekerja di pub tidak otomatis identik dengan korban TPPO, selama unsur eksploitasi tidak terbukti secara hukum.
Polda NTT menilai pembuktian menjadi kunci untuk membedakan antara hubungan kerja yang sah dan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, penyelidikan lanjutan tetap terbuka apabila ada fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus Eltras.
Source: www.suara.com






