NTT Kunci BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak, Kendaraan Luar Daerah Juga Tak Bisa Isi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menutup akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak patuh pajak dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan ini menyasar Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU yang beroperasi di NTT.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima pihak yang berhak. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini juga penting untuk menjaga rasa keadilan bagi warga yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Dasar aturan penertiban

Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah itu.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari asas keadilan. Menurut dia, warga yang taat membayar pajak semestinya tidak dirugikan oleh pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Pemeriksaan dilakukan manual dan elektronik

Untuk menjalankan aturan itu, pemerintah daerah menyiapkan pemeriksaan manual dan elektronik. Proses penyaringan dilakukan lewat integrasi data antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah dengan badan usaha terkait.

Skema tersebut ditujukan agar kendaraan yang belum melunasi pajak bisa lebih cepat teridentifikasi. Dengan begitu, penyaluran BBM bersubsidi tidak lagi banyak terserap oleh kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah daerah mengambil langkah pengetatan ini setelah mengevaluasi laporan tentang cepat habisnya kuota Pertalite dan Solar di sejumlah wilayah. Dari evaluasi itu, konsumsi subsidi dinilai banyak terserap oleh kendaraan yang pajaknya belum dibayar.

Kendaraan luar daerah ikut dibatasi

Selain kendaraan penunggak pajak, aturan baru juga melarang kendaraan dari luar wilayah administratif NTT membeli BBM bersubsidi. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh SPBU setempat.

Pasal 6 ayat 1 menyebut kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Sementara itu, Pasal 6 ayat 2 menegaskan pelaksanaannya berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum di NTT.

Kelompok kendaraanAturanRuang berlaku
Kendaraan menunggak pajakDilarang menggunakan BBM bersubsidiSeluruh SPBU di NTT
Kendaraan luar daerahDilarang menggunakan BBM bersubsidiSeluruh SPBU di NTT

Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi ingin memastikan subsidi energi tidak lagi dinikmati kendaraan yang tidak berhak. NTT juga berharap pengetatan tersebut dapat memperbaiki kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerahnya.

Berita Terkait