Tim kuasa hukum Lodewyk Pusung menyoroti penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi karena dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka membawa keberatan itu ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).
Dalam permohonan yang diajukan, pihak Lodewyk mempersoalkan proses penyidikan, penangkapan, dan penetapan tersangka. Mereka juga meminta agar tahapan yang ditempuh penyidik diuji secara terbuka, terutama karena ada pejabat lain yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Urutan Penyidikan Dipersoalkan
OC Kaligis menilai penyidik semestinya terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Ia menyebut kewenangan itu berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Menurut Kaligis, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan yang menjadi pokok perkara. Ia juga menyebut keterangan para saksi tidak menunjukkan keterlibatan kliennya dalam urusan tersebut.
Kaligis mengatakan dirinya mengantongi sejumlah berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi yang dinilai menguatkan dalil bahwa Lodewyk tidak berperan dalam proses pengadaan. Ia menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas di bidang hubungan kelembagaan.
| Aspek | Pandangan Kuasa Hukum | Pertanyaan yang Diajukan |
|---|---|---|
| Kewenangan pengadaan | Lodewyk tidak punya kewenangan | Siapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan |
| Pemeriksaan saksi | Ada BAP dan keterangan saksi yang menguatkan | Apakah keterlibatan Lodewyk pernah terbukti |
| Peran Lodewyk | Hanya di bidang hubungan kelembagaan | Apakah perannya terkait pengadaan barang dan jasa |
Penangkapan dan Tahapan Hukum
Selain substansi perkara, Kaligis juga mempertanyakan tahapan hukum yang ditempuh terhadap kliennya. Ia menilai penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum proses penyidikan berjalan lengkap.
“Seharusnya surat perintah dimulainya penyidikan lebih dahulu, kemudian dilakukan penangkapan. Hal itu yang kami nilai tidak sesuai prosedur dan menjadi dasar permohonan praperadilan,” kata Kaligis.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan belum dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu penting dibuka di persidangan agar proses penyidikan dan penetapan tersangka dapat diuji secara transparan.
Kaligis juga berharap pihak termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia, hadir di persidangan. Dengan begitu, seluruh argumentasi hukum dari kedua pihak dapat diperdebatkan secara terbuka di hadapan hakim.
“Kami mengajukan praperadilan untuk mencari kebenaran, bukan merekayasa kebenaran. Semua saksi dari pihak kami sudah siap hadir,” ujarnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada 27 Juli 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. Permohonan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026.
Di sisi lain, jaksa sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis atau MBG. Selain Lodewyk, nama lain yang disebut adalah mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sanjaya.
