OJK Kebut Demutualisasi Bursa, Reformasi Pasar Modal Makin Ketat Menuju September 2026

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan demutualisasi bursa pasar modal rampung pada September 2026. Agenda ini menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi pasar modal yang diarahkan untuk memperkuat integritas sekaligus meningkatkan likuiditas saham di Indonesia.

Di saat yang sama, OJK juga mempertegas bahwa pembenahan pasar modal tidak berhenti pada perubahan struktur bursa saja. Sejumlah kebijakan lain telah dipasang untuk menjawab sorotan terhadap kualitas perdagangan saham dan transparansi kepemilikan di pasar.

Sejumlah Langkah Sudah Berjalan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pembahasan demutualisasi sudah dibicarakan dalam pertemuan dinas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan kepada www.suara.com, “Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September.”

Friderica menegaskan OJK tidak berjalan sendiri dalam agenda ini. Dalam pertemuan tersebut, OJK juga memaparkan perkembangan reformasi pasar modal yang sedang digarap dan menjadi perhatian pemerintah.

Fokus utamanya adalah memperkuat integritas pasar saham serta membuat perdagangan saham lebih likuid. Dua sasaran ini dipandang sebagai fondasi agar pasar modal Indonesia semakin kuat dan lebih dipercaya pelaku pasar.

Langkah OJKTujuanStatus
Demutualisasi bursaMemperkuat reformasi pasar modalDitargetkan selesai September 2026
High shareholder concentration (HSC)Menyaring saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggiSudah diterapkan
Keterbukaan kepemilikan sahamMeningkatkan transparansi pasarSudah diterapkan
Kebijakan free floatMendorong porsi saham publik yang memadaiDijalankan bertahap

Menjawab Sorotan MSCI

OJK juga merespons sejumlah perhatian yang sebelumnya diajukan lembaga pemeringkat global MSCI. Salah satu langkah yang disorot adalah penambahan sistem penyaringan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC).

Selain itu, OJK memperkuat keterbukaan kepemilikan saham dan menjalankan kebijakan free float secara bertahap. Menurut Friderica, penerapan free float masih membutuhkan waktu karena dilakukan dalam rentang satu, dua, hingga tiga tahun.

Di sisi lain, OJK menilai penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari reformasi pasar modal. Friderica menekankan bahwa pembenahan integritas pasar harus dibarengi enforcement yang tegas agar hasilnya benar-benar terasa.

“Ketika kita melakukan reformasi terkait integritas tentu satu hal yang tidak bisa lepas adalah enforcement-nya,” ujarnya. Dengan arah kebijakan itu, OJK ingin memastikan pasar modal Indonesia bergerak menuju pasar yang lebih likuid, kredibel, dan berintegritas tinggi.

Source: www.suara.com
Berita Terkait