Penarikan Rp381 Triliun dari Himbara Tak Boleh Mendadak, OJK Soroti Likuiditas

Otoritas Jasa Keuangan meminta penarikan dana pemerintah senilai Rp381 triliun dari bank-bank Himbara tidak dilakukan secara mendadak. Regulator menilai perubahan dana dalam jumlah besar dapat menekan pengelolaan likuiditas perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan perlunya mekanisme bertahap apabila pemerintah memutuskan menarik kembali dana tersebut. Bank perlu memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan posisi likuiditasnya.

Menurut Dian, persoalan utama berada pada perbedaan jangka waktu antara penghimpunan dana dan penyaluran kredit. Dana pihak ketiga umumnya memiliki tenor lebih pendek, sedangkan pembiayaan kredit dapat berlangsung lebih panjang.

Kondisi itu membuat perbankan menghadapi ketidaksesuaian atau mismatch dalam struktur pendanaan dan asetnya. Karena itu, perubahan penempatan dana pemerintah perlu mengikuti mekanisme perbankan yang lazim.

Keputusan Berada di Menteri Keuangan

Pembahasan mengenai Dana SAL pemerintah di Bank Himbara kembali muncul dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Komisi XI DPR. Namun, OJK menilai penempatan dana tersebut bukan lagi persoalan yang perlu diperdebatkan secara khusus.

Dian mengatakan arah kebijakan pada akhirnya berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pemilik dana. OJK menyerahkan keputusan mengenai jangka waktu penempatan maupun tata cara penarikan kepada pemerintah.

Rapat tertutup itu berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026. Forum tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu.

Kondisi likuiditas sistem keuangan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, belum ada keputusan baru terkait periode penempatan maupun skema penarikan dana pemerintah di Himbara.

Perubahan Penempatan Dana

Nilai penempatan dana pemerintah di bank-bank milik negara telah berubah beberapa kali sejak September 2025. Perjalanannya mencakup pengembalian dana ke rekening kas pemerintah di Bank Indonesia dan penambahan likuiditas ke perbankan.

PeriodeNilai DanaKeterangan
September 2025Rp200 triliunAwal penempatan dana pemerintah di Himbara
Berlanjut hingga 2026Rp281 triliunTotal dana yang sempat berada di Himbara
Awal Juni 2026Rp110 triliunDisepakati kembali ke rekening kas pemerintah di BI
Setelahnya pada 2026Rp381 triliunTotal penempatan setelah pengembalian dan tambahan likuiditas

Pemerintah mulai menempatkan dana tersebut sebesar Rp200 triliun pada September 2025. Nilainya kemudian berlanjut hingga mencapai Rp281 triliun pada 2026.

Pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur BI menyepakati pengembalian Rp110 triliun dari Himbara ke rekening kas pemerintah di bank sentral. Dalam kesepakatan itu, BI juga meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.

Setelah itu, Purbaya memutuskan mengembalikan Rp100 triliun ke bank-bank pelat merah. Pemerintah juga menambah injeksi likuiditas Rp100 triliun sehingga total penempatan mencapai Rp381 triliun.

Finansial Bisnis melaporkan pembahasan mengenai periode penempatan dan mekanisme penarikan dana akan dilanjutkan dalam forum KSSK berikutnya. OJK tetap menekankan bahwa penarikan dalam nominal besar perlu dilakukan secara terukur agar tidak memicu tekanan mendadak pada bank penerima dana.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terkait