Otoritas Jasa Keuangan menilai program Kredit Rakyat yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto tetap punya ruang besar untuk mendorong pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah. Di saat yang sama, skema dengan bunga maksimal 5 persen itu juga harus dijalankan dengan disiplin agar tidak memicu masalah pada kesehatan bank.
OJK melihat program ini bukan sekadar penyaluran kredit murah. Kebijakan tersebut juga dipandang bisa menjadi instrumen yang ikut menggerakkan ekonomi, terutama karena menyasar kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlayani sistem keuangan formal.
Peluang bisnis yang harus dijaga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai program itu sangat baik dan bisa dimanfaatkan perbankan sebagai peluang bisnis jangka panjang. Menurut dia, masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan.
Namun, manfaat itu tidak akan bertahan jika bank abai pada pengelolaan risiko. Karena itu, OJK meminta setiap bank menyesuaikan pelaksanaan program dengan risk appetite dan expertise masing-masing, sambil memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
Waspada kredit bermasalah
Fokus utama OJK ada pada kemungkinan naiknya kredit bermasalah dari penyaluran ke segmen yang belum terjangkau layanan keuangan formal. Skema seperti ini dinilai tetap berpotensi menekan kualitas aset jika pengawasan tidak dibuat ketat sejak awal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK mendorong pengawasan yang lebih ketat dan stress test secara berkala. Langkah itu dianggap penting agar ketahanan permodalan dan kualitas aset bank tetap stabil dalam berbagai skenario ekonomi.
Bank juga diminta menyiapkan pencadangan yang memadai untuk menghadapi potensi kerugian di masa depan. Dalam penyalurannya, prinsip kehati-hatian 5C tetap harus menjadi acuan, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy.
Penyesuaian bunga masih terbuka
Di sisi lain, OJK melihat arah suku bunga kredit perbankan masih memberi ruang penyesuaian. Data OJK menunjukkan rata-rata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 berada di 8,76 persen, turun dari 8,80 persen pada Februari 2026.
Penurunan itu terutama didorong oleh turunnya rerata tertimbang suku bunga kredit produktif. Suku bunga KMK turun 67 bps menjadi 8,00 persen, sedangkan KI turun 68 bps menjadi 7,90 persen.
Pergerakan bunga kredit itu juga sejalan dengan penurunan rerata tertimbang DPK Rupiah sebesar 55 bps menjadi 2,66 persen. Selain itu, BI Rate selama setahun terakhir turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026, dengan penurunan terakhir pada September 2025.
Meski begitu, laju penurunan bunga kredit di tiap bank tidak akan sama. OJK menegaskan hal itu sangat bergantung pada struktur biaya dana atau cost of fund masing-masing bank, sehingga perbankan didorong memperbesar porsi dana murah agar ruang penyesuaian bunga menjadi lebih efisien.
Fokus pada ketahanan industri
OJK berkomitmen mengawal implementasi program agar margin keuntungan dan ketahanan modal perbankan tetap terjaga. Otoritas juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan supaya program tepat sasaran, termitigasi dengan baik, dan berjalan sehat.
Di tengah itu, faktor eksternal tetap menjadi perhatian. OJK mencermati dinamika geopolitik global dan kebijakan moneter internasional, termasuk keputusan The Fed pada rapat FOMC akhir April 2026 yang mempertahankan Fed Funds Rate di 3,50 persen-3,75 persen.
OJK memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit masih berlanjut, tetapi penyesuaian tetap perlu dilakukan bertahap agar sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat. Dengan pendekatan itu, Kredit Rakyat diharapkan bisa memperluas akses pembiayaan tanpa mengganggu kesehatan industri perbankan.







