Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi ruang lebih luas bagi peserta dana pensiun untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala. Kebijakan ini berlaku bagi manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
Langkah tersebut lahir setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. OJK menegaskan kebijakan barunya disusun untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dana pensiun dengan prinsip kehati-hatian.
Pilihan pembayaran kini lebih fleksibel
Dalam ketentuan baru, pilihan pembayaran manfaat pensiun dapat ditentukan oleh peserta, janda/duda, atau anak yang berhak menerima manfaat tersebut. Dengan begitu, skema pembayaran tidak lagi terpaku pada satu bentuk tertentu.
OJK juga menetapkan bahwa pembayaran sekaligus dapat dilakukan tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama. Namun, setiap pelaksanaan tetap harus didahului pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK.
| Ketentuan | Isi Kebijakan |
|---|---|
| Bentuk pembayaran | Sekaligus atau berkala |
| Hak pilihan | Peserta, janda/duda, atau anak |
| Pembayaran sekaligus | Tanpa batasan nilai atau kondisi tertentu |
| Langkah wajib | Harus ada pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK |
Payung hukum sementara sambil menunggu aturan baru
Untuk menindaklanjuti putusan MK, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Keputusan ini mengatur pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan peraturan OJK yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun.
Keputusan tersebut berlaku sampai dicabut atau sampai ada ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pembayaran manfaat pensiun. OJK menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kewenangan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan jelas.
Menjaga stabilitas industri dana pensiun
OJK menegaskan kebijakan baru ini tetap diarahkan untuk melindungi kepentingan peserta dana pensiun. Pada saat yang sama, regulator juga ingin menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun dan stabilitas industri dana pensiun.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Fokusnya mencakup keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan perubahan aturan ini, pembayaran manfaat pensiun dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak kini memiliki ruang pilihan yang lebih luas. OJK menempatkan kebijakan itu sebagai bagian dari penyesuaian hukum yang tetap menjaga disiplin pengelolaan dana pensiun ke depan.
Source: mediaindonesia.com






