Pertamina Jadi Mitra Pertama DJP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menjalani integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui program kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance. Skema ini menandai tahap baru reformasi administrasi pajak yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan sebagai fondasi utama.

Melalui uji coba tersebut, DJP dan Pertamina tidak hanya bertukar data, tetapi juga menerapkan Tax Control Framework untuk memperkuat pengendalian internal. Pendekatan ini diharapkan membuat risiko pajak lebih cepat terlihat, sehingga kepastian hukum meningkat dan potensi sengketa dapat ditekan.

Fokus pada Risiko Pajak dan Kepastian Hukum

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi kesediaan Pertamina menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Ia menegaskan bahwa kombinasi Tax Control Framework dan integrasi data memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi lebih dini.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.

Skema tersebut juga memberi ruang pengawasan yang lebih rapi bagi otoritas pajak. Di saat yang sama, wajib pajak mendapat proses kepatuhan yang lebih terukur karena data yang digunakan saling terhubung.

AspekFokus UtamaKeterangan
ProgramCo-operative ComplianceUji coba kepatuhan kolaboratif antara Pertamina dan DJP
KomponenTax Control FrameworkMendukung pengendalian dan identifikasi risiko pajak lebih dini
TujuanIntegrasi data perpajakanMendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan

Perjalanan Transformasi yang Sudah Dimulai Sejak 2019

Keterlibatan Pertamina dalam program ini bukan langkah yang muncul tiba-tiba. Perseroan menyebut transformasi pengelolaan perpajakannya telah dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan DJP pada 2019.

Sejak saat itu, Pertamina memperkuat sistem perpajakannya melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi dengan sistem Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan. Arah besarnya adalah membangun tata kelola yang lebih rapi di tengah administrasi pajak yang semakin terdigitalisasi.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut penunjukan itu sebagai amanah besar. Dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama DJP di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar soal sistem pajak.

“Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan penuh komitmen. Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan,” ujar Mega.

Kontribusi Besar Pertamina untuk Negara

Sebagai BUMN yang memikul mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina menempatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari good corporate governance. Perusahaan juga memandang pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.

Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi Pertamina kepada negara mencapai Rp1.188 triliun. Nilai itu berasal dari pembayaran pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.

Melalui kerja sama ini, Pertamina dan DJP berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak semakin kuat lewat pemanfaatan data yang terintegrasi. Jika berjalan mulus, model kepatuhan kolaboratif ini dapat menjadi pijakan penting untuk sistem perpajakan yang lebih transparan dengan dukungan teknologi digital.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait