Restu OJK Buka Jalan Nasional, Gadai Sakti Jakarta dan Gadai Mas Nusantara Naik Kelas

Otoritas Jasa Keuangan memberi lampu hijau bagi PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara untuk memperluas kegiatan usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Dengan persetujuan itu, kedua perusahaan pergadaian tersebut kini dapat menjalankan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta tercantum dalam Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ekspansi yang tetap berada dalam pengawasan aturan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perluasan wilayah usaha tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurut OJK, perluasan cakupan usaha dapat memperkuat kapasitas bisnis perusahaan pergadaian. Langkah ini juga diharapkan membuat layanan pergadaian legal dan terdaftar lebih mudah menjangkau masyarakat di berbagai daerah.

Industri pergadaian sedang tumbuh pesat

Di saat bersamaan, industri pergadaian mencatat pertumbuhan yang kuat. OJK menyebut penyaluran pinjaman pergadaian naik 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp157,20 triliun pada April 2026.

Kontributor terbesar masih berasal dari PT Pegadaian konvensional, dengan penyaluran Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total pinjaman industri. Pada sisi pendanaan, industri pergadaian juga menunjukkan kenaikan signifikan hingga Rp123,31 triliun pada April 2026, tumbuh 73,07 persen secara tahunan.

KomponenNilai pada April 2026Pertumbuhan Tahunan
Penyaluran pinjaman pergadaianRp157,20 triliun56,80 persen
Pendanaan industri pergadaianRp123,31 triliun73,07 persen
Kontribusi PT Pegadaian konvensionalRp130,24 triliun82,85 persen dari total pinjaman

Dari komposisi pendanaan tersebut, pinjaman yang diterima masih mendominasi dengan nilai Rp105,39 triliun atau 85,46 persen. Adapun Surat Berharga Yang Diterbitkan tercatat sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.

Fokus OJK pada akses keuangan formal

OJK menilai pengembangan industri pergadaian perlu berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan. Arah kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Dengan restu ekspansi nasional untuk PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, OJK menunjukkan dorongan agar industri pergadaian tidak hanya tumbuh dari sisi skala usaha, tetapi juga dari kualitas layanan dan tata kelola. Kebijakan ini menempatkan pergadaian sebagai salah satu jalur pembiayaan legal yang kian luas dijangkau masyarakat.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait