Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan penyesuaian aturan Rencana Bisnis Bank agar perbankan lebih selaras dengan program nasional prioritas pemerintah. Namun, langkah ini langsung memicu perdebatan karena dinilai berpotensi mendorong intervensi yang terlalu jauh terhadap arah bisnis bank.
Sorotan utamanya ada pada dorongan agar bank ikut masuk dalam pembiayaan program strategis pemerintah, termasuk UMKM, perumahan, dan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah bank masih bisa tetap bekerja sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan dana secara sehat, atau justru bergeser menjadi pendukung agenda fiskal pemerintah.
Kritik atas arah revisi aturan
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai revisi itu dapat mengaburkan fungsi dasar bank. Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menegaskan bahwa bank semestinya tetap menjaga kualitas pembiayaan dan menyalurkan dana secara sehat, bukan diarahkan menjadi instrumen yang mengikuti program pemerintah secara langsung.
Menurut Badiul, intervensi tidak selalu hadir dalam bentuk perintah tegas. Ia menjelaskan bahwa saat regulator memberi sinyal kuat, bahkan secara implisit mewajibkan penyaluran ke sektor tertentu, keputusan bisnis bank tetap terdorong ke arah yang sudah ditentukan.
Ia menyebut pola seperti itu sebagai policy steering atau intervensi tidak langsung. Dalam praktiknya, dorongan tersebut tetap dapat memengaruhi komposisi portofolio dan arah pembiayaan yang dipilih bank.
Program sosial belum tentu bankable
FITRA juga menyoroti risiko ketika program sosial diperlakukan seperti pembiayaan biasa di perbankan. Program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang memiliki manfaat sosial yang besar, tetapi tidak otomatis memenuhi kriteria kelayakan kredit.
Badiul menegaskan bahwa bank tetap harus menjaga kualitas aset dan menghitung risiko secara ketat. Jika program sosial dipaksa masuk ke dalam skema pembiayaan bank tanpa mitigasi yang jelas, beban risiko bisa lebih berat jatuh ke lembaga keuangan.
Dalam pandangan FITRA, pembiayaan program publik sebaiknya memakai instrumen fiskal yang terbuka dan jelas. Jika menggunakan kredit perbankan, muncul kesan bahwa beban negara dipindahkan ke neraca bank.
Risiko NPL dan transparansi anggaran
FITRA mengingatkan ada kemungkinan moral hazard bila bank diminta membiayai program yang tidak memiliki arus kas memadai. Situasi itu dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau NPL, terutama jika proyek tidak menghasilkan pemasukan yang cukup untuk membayar kewajiban.
Persoalan lain berkaitan dengan transparansi anggaran. Badiul menilai akan bermasalah bila beban fiskal bergeser ke sektor perbankan tanpa mekanisme yang jelas di APBN, karena publik bisa kesulitan menelusuri siapa yang sebenarnya menanggung risiko.
Ia juga menekankan pentingnya independensi keputusan kredit agar kepercayaan investor jangka panjang tetap terjaga. Karena itu, menurut dia, OJK sebaiknya hanya memberi arah umum atau guideline makro, bukan mengatur portofolio bank secara spesifik.
OJK tetap siapkan penyesuaian
Di tengah kritik tersebut, OJK menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang sedang disiapkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa regulator tengah merancang RPOJK untuk menyesuaikan ketentuan RBB agar perbankan bisa lebih berpihak pada program nasional prioritas pemerintah.
OJK menyatakan penyesuaian itu tetap harus menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan. Meski begitu, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan perdebatan karena publik masih menunggu batas yang jelas antara dukungan bank terhadap prioritas nasional dan risiko campur tangan dalam keputusan usaha.
Perdebatan ini akhirnya menempatkan dua kepentingan yang saling tarik-menarik, yakni dorongan pemerintah untuk mempercepat pembiayaan program strategis dan kebutuhan menjaga fungsi dasar bank sebagai lembaga intermediasi. Di titik inilah rencana revisi aturan RBB OJK terus menjadi perhatian, terutama sejauh mana bank bisa dilibatkan tanpa mengganggu independensi bisnis dan kehati-hatian perbankan.







