Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa saham, termasuk saham syariah, adalah instrumen investasi yang sah dan tidak tepat disamakan dengan judi. Penegasan ini menempatkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu dasar legitimasi utama bagi pasar modal syariah di Indonesia.
Pemahaman itu menjadi penting karena investasi saham kerap dipersepsikan secara keliru hanya sebagai spekulasi. Dalam pasar modal syariah, transaksi berjalan dengan mekanisme yang dirancang agar tetap berada dalam koridor prinsip syariah dan diawasi melalui sistem yang sesuai ketentuan.
Dasar Kepatuhan Dalam Pasar Modal Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa keberadaan Sharia Online Trading System menjadi penopang penting dalam ekosistem tersebut. Sistem ini membantu memastikan jual beli saham dilakukan sesuai prinsip syariah saat investor bertransaksi.
Hasan menekankan bahwa sahnya saham syariah bukan hanya datang dari label, melainkan dari mekanisme yang menjaga kepatuhan transaksi. Karena itu, menyamakan investasi saham dengan perjudian tanpa melihat aturan dan pengawasannya dinilai tidak tepat.
Mahasiswa Mulai Masuk Ke Investasi Legal
OJK juga menyoroti pembukaan rekening efek oleh mahasiswa Universitas Darussalam Gontor sebagai langkah awal yang positif. Menurut Hasan, partisipasi mahasiswa dapat membuka jalan bagi investasi yang legal, bertahap, dan tetap sesuai prinsip syariah.
Ia menilai keterlibatan generasi muda penting untuk memperluas basis investor domestik. Minat anak muda terhadap pasar modal terus bergerak positif, sehingga edukasi menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari akses investasi.
Jangan Terbawa Tren Tanpa Paham Risiko
Meski peluangnya besar, Hasan mengingatkan investor muda agar tidak ikut-ikutan hanya karena melihat tren. Setiap instrumen memiliki risiko yang harus dipahami lebih dulu sebelum modal ditempatkan.
Ia menegaskan prinsip sederhana yang perlu dipegang calon investor, yaitu legal dan logis. Pesan ini ditujukan agar keputusan investasi tidak diambil secara impulsif dan tidak bergantung pada euforia sesaat.
Minat Investor Muda Terus Naik
Data OJK menunjukkan jumlah investor pasar modal di Indonesia hingga pertengahan Mei 2026 mencapai sekitar 28,1 juta. Dari jumlah itu, lebih dari 54 persen berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun.
| Wilayah / Kelompok | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| Investor pasar modal Indonesia | 28,1 juta | Hingga pertengahan Mei 2026 |
| Usia di bawah 30 tahun | Lebih dari 54% | Porsi terbesar investor muda |
| Investor pasar modal Jawa Timur | 3,1 juta | Terbesar ketiga secara nasional |
Di Jawa Timur, jumlah investor pasar modal telah mencapai sekitar 3,1 juta dan menempati posisi terbesar ketiga secara nasional setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Angka tersebut menunjukkan pasar modal semakin dekat dengan generasi muda dan wilayah dengan basis investor yang terus berkembang.
Rektor Universitas Darussalam Gontor Hamid Fahmy Zarkasyi menyambut baik kuliah umum yang membahas investasi itu. Ia menilai mahasiswa perlu bekal yang cukup agar mampu mengelola keuangan dengan baik di tengah perkembangan sektor keuangan yang dinamis dan penuh risiko informasi menyesatkan.
Hamid juga mengingatkan bahwa banyak orang bisa terjebak karena kurang ilmu saat berhadapan dengan investasi daring. Karena itu, pemahaman dasar dan kehati-hatian tetap menjadi kunci agar mahasiswa tidak mudah tertipu saat mulai mengenal pasar modal dan produk investasi syariah.
