OJK Tunda Lagi Batas Laporan Asuransi, Industri Diberi Waktu Hadapi PSAK 117

Otoritas Jasa Keuangan memberi tambahan waktu bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan audited. Tenggat yang semula jatuh pada 30 April 2026 kini bergeser menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Perubahan jadwal itu muncul di tengah penyesuaian besar industri terhadap PSAK 117 Kontrak Asuransi. OJK menilai tambahan waktu diperlukan agar penyusunan laporan tahun buku 2025 bisa lebih rapi, konsisten, dan didukung data yang lebih andal.

Ruang lebih longgar untuk menata sistem dan data

Kebijakan tersebut pada dasarnya memberi napas tambahan bagi industri asuransi untuk merapikan sistem, proses internal, dan kualitas data pelaporan. Di fase transisi ke standar baru, kesiapan teknis menjadi faktor penting agar hasil laporan tidak terganggu oleh penyesuaian yang masih berjalan.

PSAK 117 menuntut kesiapan yang lebih kuat dari sisi tata kelola pelaporan. Karena itu, OJK memandang perpanjangan tenggat bukan sebagai kelonggaran tanpa arah, melainkan cara menjaga mutu laporan saat industri menghadapi perubahan akuntansi yang cukup teknis.

Melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK meminta tambahan waktu ini dipakai untuk memperbaiki kepastian data, kesiapan sistem, dan keandalan proses audit. Fokus utamanya tetap pada kualitas hasil akhir laporan keuangan audited.

Kewajiban lain ikut disesuaikan

Penyesuaian tenggat tidak hanya berlaku untuk laporan keuangan tahunan audited. OJK juga mengubah jadwal kewajiban pelaporan lain yang terkait langsung agar alurnya lebih sinkron dengan dokumen utama tersebut.

Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK ikut ditunda sampai laporan keuangan audited diterima. Selain itu, batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited berubah menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sedangkan laporan keberlanjutan harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.

Dengan penyesuaian itu, OJK berupaya mencegah jadwal pelaporan yang terlalu rapat pada saat penerapan standar baru masih berlangsung. Industri pun mendapat ruang untuk menuntaskan administrasi tanpa mengorbankan ketelitian dokumen yang disampaikan.

SLIK juga mendapat perlakuan serupa

OJK turut menyesuaikan jadwal implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas dan integritas pelaporan, sekaligus memberi waktu penyempurnaan mekanisme serta kesiapan infrastruktur pendukung.

Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

Perpanjangan itu tidak menghapus kewajiban yang sudah ada. Sebaliknya, OJK menempatkannya sebagai langkah agar implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan di tengah proses penyesuaian sistem.

Pengawasan tetap berjalan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK akan terus memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan. Sikap itu menunjukkan bahwa regulator tetap menaruh perhatian pada kesiapan industri, meski tenggat diperlonggar.

Bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan, tambahan waktu ini menjadi kesempatan untuk memastikan penerapan PSAK 117 dan kewajiban pelaporan lain berjalan lebih tertib. Di saat yang sama, OJK tetap menempatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan sebagai sasaran utama dalam masa transisi ini.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait