Satgas Pasti OJK menghentikan seluruh kegiatan dua entitas, Cantvr dan Yudia, setelah menemukan pola penawaran yang mengarah pada investasi ilegal. Keduanya memakai iming-iming keuntungan dan aktivitas digital yang tidak memiliki dasar legal yang jelas di Indonesia.
Temuan itu juga menunjukkan bahwa skema yang dijalankan tidak sekadar menawarkan investasi, tetapi menumpang pada cerita kerja paruh waktu dan peluang keuntungan cepat. Karena itu, Satgas menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati saat menjumpai tawaran yang tampak mudah, menggiurkan, dan terlalu cepat menjanjikan hasil.
Cantvr pakai nama perusahaan asing
Pada Cantvr, Satgas Pasti menyoroti dugaan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald. Perusahaan itu disebut memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura, tetapi penawaran investasi melalui platform Cantvr diduga dikaitkan dengan Monexplora atau MEX.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Cantvr tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas juga menyebut MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dijalankan tidak memiliki kejelasan legalitas di dalam negeri.
Dalam praktiknya, Cantvr terindikasi menjalankan penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme setoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan.
Selain itu, peserta disebut memperoleh alokasi pembelian saham initial public offering atau IPO fiktif secara acak. Untuk bisa melanjutkan proses tersebut, mereka diminta melakukan pembayaran tambahan.
Yudia tampil sebagai kerja paruh waktu
Berbeda dengan Cantvr, Yudia memakai pendekatan yang dibungkus sebagai pekerjaan paruh waktu dan investasi. Skema yang ditawarkan mencakup setoran deposit, tugas harian, dan perekrutan anggota baru untuk mendapatkan pendapatan.
Aktivitas harian yang dijanjikan antara lain menonton drama China dan membeli hak cipta film drama China. Peserta juga disebut bisa menerima bonus tambahan jika berhasil mengajak anggota baru.
Satgas Pasti menyatakan Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang dipakai juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah penindakan dan peringatan Satgas
Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan kegiatan Cantvr dan Yudia. Satgas juga akan memblokir akses ke aplikasi maupun tautan yang terkait, lalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi yang terdengar terlalu mudah. Ia juga menyoroti skema yang memakai nama perusahaan asing berizin, tetapi tidak memiliki kejelasan legalitas di Indonesia.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Menurut dia, pelaporan cepat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan mencegah munculnya korban baru.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan bisa mengadukan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Source: finansial.bisnis.com