OKI Kecam Larangan Azan Israel, Tuduhan Diskriminasi Kian Menguat

Author: Redaksi Android62

Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI mengecam persetujuan awal Knesset atas rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan. Organisasi itu menilai langkah tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan rasis yang menyasar kebebasan beragama umat Islam.

Dalam pernyataan resminya, OKI menegaskan bahwa kebijakan semacam itu tidak sah secara prinsip. Lembaga yang berbasis di Jeddah itu juga menyebut pelarangan azan melanggar hak budaya dan hak agama yang dijamin dalam hukum internasional serta hukum hak asasi manusia internasional.

Larangan azan dinilai sebagai serangan pada identitas

Bagi OKI, rancangan yang dikenal sebagai “Undang-Undang Muazin” bukan hanya soal pengaturan suara ibadah. Organisasi itu melihatnya sebagai bagian dari pola kebijakan yang lebih luas untuk menekan keberadaan warga Palestina serta identitas Arab dan Islam di wilayah tersebut.

OKI menilai kebijakan itu menjadi bentuk eskalasi yang berbahaya karena menyasar simbol dan praktik keagamaan secara langsung. Larangan terhadap azan dipandang sebagai serangan terhadap ritual Islam dan kesucian tempat ibadah.

Bertentangan dengan perlindungan kebebasan beribadah

OKI menyebut rancangan undang-undang tersebut bertentangan dengan sejumlah instrumen internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menurut organisasi itu, perlindungan terhadap ritual keagamaan tanpa diskriminasi merupakan prinsip yang harus dihormati.

Karena itu, pembatasan azan dinilai tidak sejalan dengan kewajiban Israel sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam situasi pendudukan. OKI menegaskan bahwa pembatasan semacam ini berisiko memperdalam pelanggaran terhadap kebebasan beribadah umat Muslim.

Seruan kepada PBB dan komunitas internasional

OKI meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan terkait segera mengambil langkah nyata. Dorongan itu mencakup tekanan kepada Israel agar menghentikan kebijakan yang dianggap melanggar hukum dan membatalkan produk hukum yang bersifat diskriminatif.

Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan situs-situs suci Islam dan jaminan kebebasan beribadah bagi umat Muslim. Dalam pandangan OKI, komunitas internasional perlu bersikap lebih tegas terhadap kebijakan yang dinilai merusak legitimasi hukum dan menambah ketegangan di wilayah pendudukan.

Pernyataan OKI menambah daftar kecaman atas kebijakan yang dianggap membatasi ekspresi keagamaan umat Islam di kawasan tersebut. Sorotan kini tertuju pada langkah legislatif Israel dan dampaknya terhadap kebebasan beribadah di wilayah yang masih menjadi perhatian dunia internasional.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru