Pemerintah menutup ruang bagi pelaku usaha yang selama ini memecah omzet agar tetap menikmati PPh final 0,5 persen. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, batas Rp4,8 miliar per tahun tidak lagi dibaca per entitas secara terpisah, melainkan melalui penggabungan omzet pemilik dan unit usaha terkait.
Perubahan ini langsung menyasar pola yang kerap dipakai sebagian pengusaha untuk tetap terlihat kecil di mata pajak. Dengan skema lama, usaha yang sebenarnya besar bisa disebar ke beberapa perseroan perorangan agar masing-masing entitas tampak masih berada di bawah ambang fasilitas pajak.
Dalam praktiknya, cara itu membuat omzet bisnis yang besar seolah-olah terpecah menjadi usaha-usaha kecil yang berdiri sendiri. Salah satu contoh yang disebutkan adalah omzet gabungan Rp10 miliar yang dibagi ke tiga perseroan perorangan supaya tiap entitas tetap masuk batas aman pajak ringan.
Omzet kini dihitung secara gabungan
Aturan baru mengubah cara pandang pajak terhadap peredaran bruto. Wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya kini digabung saat menghitung apakah batas fasilitas masih berlaku atau tidak.
Pasal 57 ayat 2 huruf e menegaskan bahwa jika jumlah bruto secara keseluruhan melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh final tidak lagi bisa dipakai. Setelah itu, pemilik usaha harus masuk ke rezim pajak normal pada tahun-tahun berikutnya.
Perubahan ini membuat strategi memecah usaha kehilangan fungsi utamanya. Selama ini, pemisahan entitas kerap dipakai untuk menjaga setiap badan usaha tetap berada di bawah ambang yang ditentukan, tetapi cara tersebut tidak lagi efektif di bawah penghitungan konsolidasi.
Tidak hanya soal badan usaha
Kebijakan baru juga menjangkau struktur keluarga yang secara administratif sebelumnya bisa dipisahkan. Dalam ketentuan itu, peredaran bruto suami-istri yang memilih pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis tetap digabung.
Penghitungan yang sama juga mencakup penghasilan anak yang belum dewasa. Artinya, ruang pengawasan pajak meluas bukan hanya ke unit usaha, tetapi juga ke hubungan kepemilikan dan penghasilan dalam satu rumah tangga.
Dengan cara itu, pemerintah menempatkan seluruh hubungan yang relevan dalam satu kerangka hitung. Dampaknya, pemisahan administrasi tidak lagi otomatis memberi keuntungan untuk mempertahankan fasilitas pajak ringan.
Contoh yang dipakai pemerintah
Pemerintah memberi ilustrasi melalui figur Tuan D yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Saat ia membentuk dua perseroan perorangan, DJ dan DX, seluruh omzet dari ketiga entitas itu dihitung bersama.
Ketika peredaran bruto gabungannya mencapai Rp60 miliar dalam satu tahun pajak, Tuan D, DJ, DX, dan perseroan perorangan baru yang mungkin dibentuk kemudian otomatis keluar dari skema PPh final. Simulasi itu menunjukkan bahwa menambah entitas tidak lagi cukup untuk menjaga tarif rendah.
Bagi pelaku usaha yang omzetnya sudah besar, aturan ini menjadi penanda penting dalam kepatuhan pajak. Pemerintah kini memakai pendekatan konsolidasi agar fasilitas PPh final 0,5 persen hanya berlaku sesuai batas yang benar-benar dihitung dari total peredaran bruto.
Source: www.suara.com