Operasi Lintas Negara Bongkar Rp13,2 Triliun Penipuan Digital, 3.018 Pelaku Ditangkap

Lebih dari 138 ribu kasus penipuan keuangan terungkap dalam operasi lintas negara yang melibatkan sejumlah otoritas anti-scam. Dari rangkaian penindakan itu, total kerugian yang berhasil dibongkar mencapai US$ 752 juta atau sekitar Rp 13,2 triliun, sementara dana hasil kejahatan yang diamankan juga menembus lebih dari US$ 161 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Skala penanganannya menunjukkan bahwa penipuan digital sudah bergerak jauh melampaui batas satu negara. Karena itu, Indonesia melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) ikut bergabung dalam operasi gabungan Operation FRONTIER+ bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

Operasi lintas batas itu berlangsung pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Selama periode tersebut, lebih dari 3.200 personel dikerahkan untuk memburu berbagai modus yang memanfaatkan transaksi digital dan kepercayaan publik.

Hasil operasi tidak hanya berhenti pada temuan kasus dan kerugian. Sebanyak 3.018 orang ditangkap, sedangkan 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan karena diduga terkait jaringan penipuan.

Rentang usia para pelaku yang diamankan juga sangat lebar, yakni dari 13 tahun hingga 85 tahun. Data ini memperlihatkan bahwa jaringan kejahatan tidak berjalan dalam satu lapisan saja, melainkan melibatkan banyak peran yang tersebar.

Di sisi penindakan finansial, sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terhubung dengan aktivitas penipuan ikut dibekukan. Langkah itu penting karena pemutusan aliran dana menjadi bagian utama untuk menghambat perputaran hasil kejahatan.

Jenis penipuan yang diburu dalam operasi ini pun dekat dengan kehidupan sehari-hari. Modus yang ditemukan mencakup e-commerce palsu, lowongan kerja bodong, investasi ilegal, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.

Ada pula modus yang menyamar sebagai kerabat atau teman agar korban lebih cepat percaya. Pola seperti ini membuat penipuan mudah menyusup lewat pesan pribadi, media sosial, atau tautan dari sumber yang tidak jelas.

Untuk memperkuat koordinasi, FRONTIER+ dibangun sebagai platform pertukaran informasi dan intelijen secara real-time. Saat ini, platform tersebut melibatkan perwakilan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Platform itu juga dirancang mendukung operasi gabungan lintas negara secara berkala. Cakupannya masih akan diperluas agar respons terhadap penipuan global bisa berjalan lebih cepat dan lebih terkoordinasi.

Di tengah maraknya modus digital, publik diminta tidak mudah percaya pada janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Otoritas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157.

Data pribadi seperti informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi perlu dijaga ketat agar tidak disalahgunakan. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan lewat iasc.ojk.go.id.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait