Pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi kini masuk daftar sasaran utama Operasi Patuh 2026. Langkah ini diambil karena semakin banyak pengendara yang mencoba menghindari pantauan kamera ETLE dengan cara membuat identitas kendaraan sulit terbaca.
Bagi kepolisian, praktik semacam itu bukan lagi pelanggaran sepele. Saat nomor kendaraan sengaja dikaburkan, sistem penegakan hukum berbasis digital kehilangan salah satu unsur terpenting, yaitu kemampuan membaca identitas kendaraan secara akurat.
Fokus penindakan mengarah ke pelat yang tidak patuh
Dalam operasi ini, kendaraan yang memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan berpeluang langsung ditindak. Sasaran itu mencakup nomor polisi yang ditutup sebagian maupun seluruhnya agar lolos dari kamera pengawas.
Kombes Pol. Aries Syahbudin menyebut seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Arahan tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan pada pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi juga pada tindakan yang sengaja dibuat untuk menghindari pengawasan.
ETLE jadi alasan pengawasan diperketat
ETLE bergantung pada kemampuan kamera membaca nomor kendaraan dengan tepat. Ketika pelat ditutup, proses identifikasi kendaraan menjadi terganggu dan penindakan pun ikut terhambat.
Karena itu, kendaraan yang sengaja menutup nomor untuk menghindari kamera kini masuk dalam radar pemeriksaan di lapangan. Kondisi ini membuat pelat nomor menjadi titik yang paling diperhatikan dalam operasi mendatang.
Pelanggaran kasat mata lain ikut diburu
Operasi Patuh 2026 tidak berhenti pada urusan pelat nomor. Kepolisian juga menyasar sejumlah pelanggaran yang terlihat jelas di jalan dan dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Daftarnya meliputi pelat nomor palsu atau pelat yang tidak sesuai spektek, pelepasan pelat nomor, knalpot yang tidak sesuai standar, pelanggaran marka jalan, pelanggaran lampu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta penggunaan ponsel saat berkendara. Pola ini memperlihatkan bahwa keselamatan jalan raya tetap menjadi fokus utama.
Aturan TNKB tetap berlaku tegas
Dasar hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Artinya, pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan. Pelat adalah identitas resmi yang wajib tampil jelas dan sesuai ketentuan, sehingga pelat yang dipalsukan, dikaburkan, atau tidak sesuai bisa berujung pada sanksi pidana kurungan maupun denda administratif sesuai aturan yang berlaku.
Target operasi makin dekat dengan pelanggaran yang tampak
Arah penindakan yang dipilih kepolisian kini makin menekankan pelanggaran yang mudah terlihat di jalan. Pendekatan ini membuat kendaraan yang mencoba mengakali pelat nomor justru semakin berisiko menjadi sasaran pemeriksaan.
Bagi pengendara, pesan yang disampaikan cukup tegas. Pelat nomor harus terbaca jelas dan dipasang sesuai aturan, karena menutupnya demi lolos dari ETLE bukan lagi cara aman untuk menghindari tilang.
Source: www.medcom.id