Pemerintah disebut segera menetapkan pembatasan outsourcing hanya untuk lima sektor dan menyiapkan Satgas PHK yang langsung bekerja setelah diumumkan. Dua langkah ini menjadi perhatian utama menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day karena dinilai menjawab tuntutan pekerja yang selama ini menginginkan perlindungan lebih jelas.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut pembahasan mengenai dua kebijakan tersebut sudah dilakukan bersama unsur buruh dan pemerintah. Ia mengatakan pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum May Day, sehingga menjadi salah satu respons yang paling ditunggu kalangan pekerja.
Outsourcing dibatasi pada lima bidang
Pembatasan sistem outsourcing menjadi sorotan karena akan memperjelas jenis pekerjaan yang masih boleh dialihdayakan. Andi Gani menyebut hanya ada lima sektor yang tetap diizinkan memakai skema ini, yaitu jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan.
Di luar lima bidang itu, perusahaan disebut tidak lagi leluasa menggunakan outsourcing. Andi Gani menyampaikan bahwa pekerja yang berada di luar kategori tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap, sehingga status kerja mereka lebih pasti.
Ia juga menyebut adanya batas waktu tertentu bagi pekerja outsourcing sebelum berubah menjadi pegawai tetap. “Saya mendengar batas waktunya hanya satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” kata Andi Gani di Menteng, Jakarta Pusat.
Aturan baru akan berbentuk keputusan menteri
Kebijakan pembatasan outsourcing itu disebut akan diterbitkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dinilai mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga landasan hukumnya tetap berada dalam kerangka regulasi yang sudah ada.
Bagi kalangan buruh, langkah ini penting karena penggunaan alih daya selama ini kerap dianggap terlalu luas. Pemerintah disebut ingin memberi batas yang lebih tegas agar skema outsourcing tidak diterapkan pada sektor yang semestinya tidak masuk dalam pengaturan tersebut.
Dengan batas yang lebih jelas, perusahaan diharapkan menyesuaikan penggunaan tenaga kerja sesuai aturan baru. Perubahan ini juga dipandang sebagai sinyal bahwa tata kelola hubungan kerja akan diarahkan lebih tertib dan lebih pasti.
Satgas PHK tidak hanya urus pemutusan kerja
Selain aturan outsourcing, pemerintah juga dikabarkan akan mengumumkan pembentukan Satgas PHK dalam waktu dekat. Andi Gani menyebut satgas itu akan diumumkan sebelum Hari Buruh Internasional dan langsung mulai bekerja setelah pengumuman keluar.
Nama lembaga tersebut akan menjadi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Menurut Andi Gani, satgas ini akan menggantikan DKBN agar struktur kerja menjadi lebih sederhana dan lebih efektif.
Ruang kerjanya tidak berhenti pada urusan pemutusan hubungan kerja. Andi Gani mengatakan satgas tersebut juga akan menangani isu yang lebih luas terkait kesejahteraan buruh, termasuk kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial.
Susunan satgas dan respons kalangan buruh
Satgas itu disebut akan diisi unsur kelas pekerja, akademisi, dan pejabat negara. Komposisi tersebut diharapkan membuat koordinasi antara kepentingan buruh, dunia akademik, dan pemerintah berjalan lebih kuat.
Andi Gani menilai keberadaan satgas lebih tepat dibanding membentuk banyak lembaga baru. Ia menyebut struktur yang terlalu besar justru bisa membuat koordinasi tidak efisien, terlebih sudah ada APBN dan LKS Tripartit yang mewakili serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sejumlah tuntutan buruh telah direspons, termasuk pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, RUU PPRT, dan revisi aturan outsourcing.
Karena itu, kebijakan yang segera diumumkan disebut sebagai bentuk pemenuhan janji kepada buruh menjelang May Day. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day,” kata Andi Gani.
Perhatian pekerja kini tertuju pada pengumuman resmi pemerintah karena dua kebijakan itu punya dampak langsung di banyak sektor. Batas outsourcing dan mekanisme penanganan PHK akan menjadi penentu arah baru perlindungan tenaga kerja, terutama pada sektor yang selama ini paling bergantung pada skema alih daya.
Source: www.suara.com






