Rencana insentif pajak 0% hingga 50 tahun untuk investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII belum menjadi keputusan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan durasi fasilitas tersebut masih dalam pembahasan.
Rancangan insentif itu juga harus memperhatikan kewajiban pajak minimum global sebesar 15%. Pemerintah tidak dapat menetapkan ketentuan yang berada di bawah batas minimum yang berlaku secara internasional tersebut.
Batas pajak global menjadi perhatian utama
Purbaya menyatakan aturan pajak minimum global merupakan kewajiban yang harus dipatuhi Indonesia. Ketentuan itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan paket insentif bagi calon investor PFII.
“Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan,” kata Purbaya.
Pemerintah masih mencari bentuk insentif yang dapat meningkatkan daya tarik kawasan tanpa mengabaikan komitmen perpajakan internasional. Skema yang kelak dipilih akan mempertimbangkan praktik yang digunakan oleh sejumlah pusat keuangan dunia.
| Poin | Rencana | Status |
|---|---|---|
| Lokasi PFII | Bali | Direncanakan |
| Insentif pajak | Pajak 0% | Masih dibahas |
| Durasi fasilitas | Hingga 50 tahun | Belum ditentukan |
| Batas pajak global | 15% | Wajib diperhatikan |
Angka 50 tahun belum final
Purbaya mengatakan pemerintah belum memutuskan berapa lama insentif perpajakan akan diberikan. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
“Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin,” ujar Purbaya. Karena itu, angka 50 tahun yang telah muncul dalam pembicaraan publik belum dapat dianggap sebagai kebijakan final.
Menurut Finance Detik, pembahasan mencakup bentuk fasilitas dan masa berlakunya bagi investor yang masuk ke kawasan tersebut. Kebijakan ini dipersiapkan untuk menarik pelaku usaha keuangan serta dana investasi global ke Indonesia.
Belajar dari pusat keuangan internasional
Purbaya menyebut pemerintah akan melihat praktik dari pusat keuangan internasional lain dalam merancang kebijakan PFII. Singapura dan Dubai menjadi contoh yang disebut sebagai rujukan dalam mencari skema yang kompetitif.
“Jadi kita ikutin praktik best practice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” terangnya. Acuan itu diharapkan dapat menjaga daya tarik PFII bagi investor internasional.
PFII direncanakan berada di Bali dan akan menjadi wadah bagi berbagai kegiatan usaha sektor keuangan. Kawasan ini juga diproyeksikan dapat menampung family office dengan dukungan sejumlah fasilitas bagi investor.
Target dana yang selama ini memakai SPV
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebelumnya menyampaikan bahwa PFII diarahkan untuk menarik investor yang menggunakan special purpose vehicle atau SPV di pusat keuangan global. British Virgin Islands dan Cayman Islands disebut sebagai contoh lokasi yang selama ini dipakai untuk struktur investasi tersebut.
Misbakhun sempat menyebut rancangan pajak 0% sampai 50 tahun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026. Namun, pemerintah masih membahas batas waktu dan mekanisme pemberian fasilitas itu.
Selain perpajakan, pengembangan PFII mencakup rencana kepastian hukum melalui pengadilan khusus sengketa bisnis. Sistem penyelesaian sengketa itu disebut akan mengadopsi common law dengan hakim berreputasi internasional.
Keputusan akhir mengenai insentif, jangka waktu, dan sistem hukum kawasan masih menunggu pembahasan pemerintah. Arah kebijakan PFII akan ditentukan dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi sekaligus aturan pajak minimum global.
Source: finance.detik.com






