Pajak Kendaraan Tertunggak, NTT Pasang Stiker Merah dan Blokir Pembelian Pertalite

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menandai kendaraan yang menunggak pajak dengan stiker merah dan membatasi pembelian Pertalite bagi pemiliknya. Kebijakan ini diterapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena.

Di lapangan, kendaraan yang pajaknya belum lunas akan dipasangi stiker merah. Sebaliknya, kendaraan yang sudah membayar pajak akan mendapat stiker biru agar petugas SPBU dapat mengenalinya saat pengisian BBM jenis Pertalite.

Pengawasan langsung di SPBU

Langkah itu membuat status pajak kendaraan terlihat secara visual ketika masyarakat mengisi BBM bersubsidi. Pemprov NTT juga disebut gencar mengecek kendaraan yang belum membayar pajak melalui Dispenda atau Bapenda dalam beberapa hari terakhir.

Larangan tersebut khusus berlaku untuk BBM bersubsidi Pertalite. Pemerintah daerah menempatkan penanda visual sebagai alat pengawasan untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerah.

Status PajakStikerDampak di SPBU
Belum lunasMerahTerbatas membeli Pertalite
Sudah lunasBiruDapat dikenali petugas SPBU

Tujuan fiskal yang dipersoalkan

Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Rolland E. Fanggidae, meminta pemerintah mengkaji ulang pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kepada ANTARA di Kupang, ia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah memang patut diapresiasi, tetapi instrumen yang dipakai perlu disesuaikan.

Rolland menyoroti perbedaan sumber dana antara pajak kendaraan dan subsidi BBM. Menurut dia, pajak kendaraan merupakan penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari APBN dan diberikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Ia menilai penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak daerah berpotensi memunculkan persoalan efektivitas dan keadilan. Kelompok berpenghasilan rendah yang belum mampu melunasi pajak kendaraan, kata dia, justru bisa kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi yang memang dirancang untuk melindungi kelompok rentan.

Beban ekonomi warga NTT

Rolland mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat NTT masih bergantung pada sepeda motor untuk mencari nafkah. Pengemudi ojek, pedagang kecil, petani, hingga nelayan disebut sangat bergantung pada kendaraan roda dua untuk menjalankan aktivitas ekonomi harian.

Jika mereka tidak bisa membeli Pertalite dan harus beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional diperkirakan meningkat. Kondisi itu dapat menekan pendapatan usaha mikro yang selama ini juga didukung melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR dan pembiayaan Ultra Mikro atau UMi.

Biaya pengawasan dan risiko kebocoran

Masalah lain muncul dari sisi pengawasan di SPBU. Rolland menilai penempatan petugas Samsat maupun kepolisian secara terus-menerus di berbagai SPBU akan memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.

Ia mengingatkan agar biaya implementasi tidak lebih besar daripada penerimaan tambahan yang dihasilkan. Di tengah upaya efisiensi anggaran, menurut dia, kebijakan semacam ini perlu dihitung secara cermat sebelum diterapkan lebih luas.

Rolland juga melihat adanya risiko masyarakat beralih membeli BBM di pengecer atau Pertamini. Jika itu terjadi, tujuan pembatasan bisa melemah karena penunggak pajak tetap mendapat BBM melalui jalur lain, sementara masyarakat harus membeli dengan harga lebih mahal.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga kesetaraan harga energi hingga wilayah terpencil. Bila masyarakat terdorong kembali ke BBM eceran, tujuan pemerataan harga bisa ikut tergerus.

Alternatif yang lebih lunak

Alih-alih pembatasan, Rolland mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan yang mempermudah kepatuhan masyarakat. Ia menyarankan perluasan layanan e-Samsat, peningkatan layanan Samsat Keliling, opsi pembayaran bertahap, relaksasi denda, dan optimalisasi penagihan melalui administrasi kendaraan saat perpanjangan STNK.

Menurut dia, upaya meningkatkan kepatuhan pajak tetap perlu didukung. Namun, cara mencapainya harus efektif, efisien, dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap subsidi yang disediakan negara bagi kelompok yang membutuhkan.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait