Tarif pajak mobil listrik di DKI Jakarta belum langsung berlaku, tetapi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sudah menyiapkan skema pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Rencana itu masih menunggu arah akhir dari pemerintah pusat yang tetap meminta daerah memberi keringanan, bahkan pembebasan, bagi kendaraan listrik.
Di sisi lain, aturan baru dari pemerintah pusat membuat posisi mobil listrik berubah. Setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026, kendaraan listrik resmi ditetapkan sebagai objek PKB dan BBNKB, sehingga status bebas pajak yang sebelumnya ikut mengangkat minat pasar tidak lagi sepenuhnya sama.
Insentif dibuat bertingkat sesuai harga mobil
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa formulasi tarif pernah disusun dengan pola insentif bertingkat. Arah kebijakannya menyesuaikan nilai kendaraan, sehingga makin tinggi harga mobil listrik, makin kecil insentif yang diberikan.
Dalam rancangan itu, mobil listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta mendapat insentif 75 persen. Untuk kendaraan di kisaran Rp300 juta-Rp500 juta, insentifnya 65 persen, lalu mobil listrik bernilai Rp500 juta-Rp700 juta mendapat insentif 50 persen.
Sementara itu, mobil listrik dengan harga di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif 25 persen. Lusiana menegaskan bahwa pembebanan pajak perlu melihat kemampuan bayar dan asas keadilan, sehingga kendaraan yang lebih mahal memang dinilai layak menanggung beban lebih besar.
Arahan pusat masih mendorong keringanan
Meski DKI sudah punya skema, daerah tetap terikat pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat itu meminta seluruh gubernur memberi keringanan untuk kendaraan listrik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Arahan tersebut memberi dua pilihan bagi daerah, yaitu pembebasan penuh atau pengurangan tarif. Lusiana menyebut, jika pemerintah memutuskan pembebasan, maka pajak kendaraan listrik akan menjadi nol dan kebijakan itu harus dijalankan mengikuti arahan pusat.
Situasi ini membuat kebijakan pajak mobil listrik di DKI masih berada dalam tahap menunggu. Pemerintah daerah sudah menyiapkan mekanisme pungutan yang lebih terukur, tetapi keputusan akhir tetap harus menyesuaikan kebijakan nasional.
Harga mobil listrik ikut masuk hitungan baru
Selama ini, bebas PKB dan BBNKB menjadi salah satu alasan mobil listrik cepat mendapat tempat di pasar Indonesia. Begitu pengenaan pajak mulai diterapkan, biaya kepemilikan akan naik dan cara konsumen menghitung total pengeluaran juga berubah.
Perubahan itu ikut memunculkan perdebatan soal keadilan fiskal. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai pengenaan pajak wajar karena kendaraan listrik tetap menggunakan jalan dan semestinya ikut menanggung beban yang sama.
Di sisi lain, pelaku industri menyoroti pentingnya kepastian jangka panjang. BYD yang memiliki rencana besar produksi di dalam negeri menilai stabilitas regulasi dibutuhkan untuk menyusun strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan harga.
Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menekankan pentingnya kepastian policy bagi investor. Pandangan itu menunjukkan bahwa arah pajak kendaraan listrik tidak hanya berpengaruh pada pembeli, tetapi juga pada rencana investasi dan pengembangan industri.
Pasar menunggu angka final
Selama penyesuaian regulasi belum selesai, tarif pajak mobil listrik di DKI belum menjadi angka final yang langsung diterapkan. Kondisi ini membuat pasar menunggu apakah pemerintah daerah akan memakai skema insentif yang sudah disiapkan atau mengikuti dorongan pusat untuk terus menjaga keringanan bagi kendaraan listrik.
Di tengah proses itu, mobil listrik tidak lagi hanya dibicarakan dari sisi teknologi dan harga beli. Beban kepemilikan setelah kebijakan fiskal masuk kini ikut menjadi faktor penting dalam menentukan daya tarik kendaraan listrik di jalan raya.
Source: www.cnnindonesia.com






