Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK kini memasuki fase yang lebih resmi di DPR. Setelah pengantar rancangan aturan itu rampung, DPR menyiapkan langkah berikutnya agar revisi bisa segera dibawa ke Rapat Paripurna terdekat.
Di Komisi XI DPR, pembahasan juga mulai disiapkan lebih teknis. Panitia kerja atau panja telah disepakati untuk mengurai detail revisi setelah tahapan politik di parlemen berjalan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengantar rancangan revisi sudah selesai dibahas di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR pada Rabu (3/5). Dari sana, agenda berikutnya tinggal menunggu pembahasan di forum paripurna sebelum masuk ke tahap lanjutan sesuai mekanisme DPR.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa panja akan menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal pembahasan berikutnya. Menurut dia, tahap itu penting karena revisi UU PPSK tidak berhenti pada pembahasan umum, melainkan masuk ke rincian teknis yang lebih spesifik.
Misbakhun juga menegaskan bahwa revisi ini berangkat dari putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Karena statusnya merupakan inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah disampaikan pemerintah untuk dibahas bersama parlemen.
Dalam proses itu, surat presiden telah menunjuk sejumlah pejabat pemerintah untuk ikut terlibat. Mereka adalah Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, baik dalam forum bersama maupun pembahasan terpisah.
Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa UU PPSK disusun dengan pendekatan omnibus law. Model ini dipakai untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan secara menyeluruh dan menjaga agar regulasi berjalan lebih koheren.
Purbaya juga menyoroti pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam sistem keuangan nasional. Karena itu, revisi UU PPSK dinilai menyangkut lebih dari satu lembaga, sebab aturan ini ikut membentuk cara kerja ekosistem keuangan secara luas.
Ia menambahkan bahwa UU PPSK juga telah melewati pengujian di Mahkamah Konstitusi saat proses implementasi. Putusan MK disebut memberi sejumlah penegasan konstitusional yang penting, terutama terkait kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Pemerintah dan DPR disebut tetap memiliki komitmen menjaga keseimbangan serta kesatuan ekonomi nasional melalui UU PPSK. Arah revisi ini juga dikaitkan dengan upaya mendorong kemajuan ekonomi lewat optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dengan panja yang sudah disiapkan dan pembahasan yang segera bergerak ke paripurna, sorotan kini bergeser ke isi revisi yang lebih rinci. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana penguatan sektor keuangan dijalankan sambil menata ulang kewenangan di dalamnya.
Source: mediaindonesia.com






