Parkir di Trotoar Bisa Berujung Derek, Pelanggar Juga Terancam Denda

Parkir di trotoar bukan sekadar mengganggu pejalan kaki. Pelanggar juga bisa menghadapi sanksi pidana, denda, hingga penderekan kendaraan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Ancaman itu muncul karena trotoar adalah fasilitas yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Saat ruang tersebut dipakai kendaraan, pejalan kaki kerap terpaksa turun ke badan jalan dan masuk ke area yang lebih berisiko.

Trotoar bukan ruang parkir

Hak pejalan kaki atas trotoar telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu menegaskan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Artinya, trotoar tidak bisa dipakai sembarangan untuk kepentingan kendaraan. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak petugas.

Sanksi yang dapat dikenakan

Ada dua pasal yang disebut dapat menjerat pelanggar parkir di trotoar. Pasal 275 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga memuat sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Dalam pasal ini, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

KetentuanObjek PelanggaranSanksi
Pasal 275 ayat (1)Mengganggu fungsi fasilitas pejalan kakiKurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Pasal 287 ayat (3)Melanggar tata cara berhenti dan parkirKurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

Kendaraan juga dapat diderek

Penindakan terhadap parkir di trotoar tidak selalu berhenti pada tilang atau sanksi pidana. Kendaraan yang kedapatan melanggar juga bisa dikenai tindakan penderekan oleh instansi terkait.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban agar fungsi trotoar kembali seperti semestinya. Penataan ruang jalan pun tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga perlindungan bagi pengguna jalan yang berjalan kaki.

Dampak paling terasa bagi pejalan kaki

Parkir liar di trotoar paling cepat dirasakan akibatnya oleh pejalan kaki. Saat jalur mereka tertutup, pilihan yang tersisa sering kali hanya berjalan di badan jalan bersama kendaraan yang melintas.

Kondisi ini meningkatkan risiko keselamatan karena trotoar seharusnya memisahkan ruang pejalan kaki dari arus lalu lintas. Karena itu, pengambilalihan trotoar oleh kendaraan dianggap mengganggu hak dasar pengguna jalan yang paling rentan.

Imbauan agar fungsi trotoar dijaga

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki. Salah satu caranya adalah menjaga trotoar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan. Dengan begitu, pelanggaran dapat dicegah dan keselamatan pengguna jalan lain tetap terjaga.

Di tengah masih ditemukannya kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar, penegasan aturan ini menjadi pengingat bahwa fasilitas pejalan kaki tidak boleh dialihfungsikan. Trotoar harus tetap menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir dadakan.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait