Pasal Berlapis hingga TPPU Dinilai Layak Diuji dalam Dugaan terhadap Febrie Adriansyah

Kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang, dinilai perlu dikaji dalam dugaan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, seluruh konstruksi hukum tersebut hanya dapat digunakan apabila unsur pidana dan bukti pendukungnya terpenuhi.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu jenis dugaan pidana. Penegak hukum perlu menilai keterkaitan fakta, penggunaan jabatan, serta kemungkinan aliran harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Pembuktian Menjadi Penentu

Heru menyatakan penerapan sejumlah pasal tidak bersifat otomatis meski satu perkara melibatkan dugaan penyalahgunaan jabatan. Setiap ketentuan memiliki unsur berbeda yang wajib dibuktikan secara cermat dalam proses hukum.

Karena itu, kemungkinan penggunaan aturan korupsi, pencucian uang, dan pemberatan pidana harus ditempatkan sebagai bagian dari pengujian hukum. Penilaian tersebut bergantung pada fakta yang ditemukan aparat penegak hukum, bukan semata pada perhatian publik terhadap perkara.

Ia menyampaikan pandangan itu dalam diskusi publik bertajuk “Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?” Diskusi tersebut menyoroti ruang penerapan ketentuan pidana bagi pejabat yang diduga memakai jabatan secara tidak semestinya.

Sejumlah Ketentuan yang Dapat Ditelaah

KetentuanPokok PengaturanDasar Pengkajian
Pasal 12 huruf e UU TipikorPemerasan oleh penyelenggara negaraJika unsur pidana terbukti
Pasal 12B UU TipikorGratifikasi terkait jabatanJika sesuai fakta dan pembuktian
Pasal 3 dan 4 UU TPPUPenyembunyian, penyamaran, atau penempatan hartaJika ada dugaan harta hasil tindak pidana
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP NasionalPemberatan atas penyalahgunaan jabatanJika kewenangan atau sarana jabatan disalahgunakan

Dalam pembahasannya, Heru menyinggung Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dipertimbangkan apabila pembuktian mendukung penerapannya.

Ketentuan TPPU menjadi relevan bila penyidik menemukan dugaan tindakan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU mengatur tindakan terkait pengelolaan harta kekayaan tersebut.

Ruang Pemberatan bagi Pejabat

Heru juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memuat ketentuan pemberatan pidana bagi pejabat. Pemberatan dapat berkaitan dengan pelanggaran kewajiban jabatan atau penggunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana jabatan secara tidak semestinya.

“KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru, dikutip VIVA pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurutnya, ketentuan itu memberi konteks tambahan dalam menilai dugaan penyalahgunaan kedudukan oleh pejabat.

Pemberatan pidana tidak berarti semua ketentuan harus diterapkan bersamaan dalam satu perkara. Aparat tetap harus menguraikan perbuatan yang diduga terjadi dan mengaitkannya dengan unsur dari setiap pasal yang dipilih.

Sorotan terhadap Independensi Penegakan Hukum

Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, memandang perkara yang menjadi perhatian masyarakat sebagai ujian bagi lembaga penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara terkait Febrie Adriansyah akan menjadi tolok ukur independensi lembaga dalam menjalankan proses hukum.

Firdaus menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara besar tidak berhenti tanpa penyelesaian yang adil. Ia menekankan pentingnya langkah hukum yang menjaga harapan publik terhadap penegakan hukum.

“Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara,” kata Firdaus. Ia menambahkan bahwa publik tidak menginginkan kasus besar meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan.

Dalam konteks itu, wacana pasal berlapis menempatkan ketelitian pembuktian sebagai unsur utama. Dugaan tindak pidana jabatan, korupsi, dan pencucian uang perlu diperiksa berdasarkan keterkaitan fakta masing-masing secara independen.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait