Dimulainya perdagangan karbon di Indonesia dinilai tidak boleh hanya menghasilkan nilai transaksi bagi pelaku pasar. Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menegaskan masyarakat lokal yang menjaga hutan dan ekosistem harus menerima manfaat ekonomi yang nyata.
Menurutnya, pembagian manfaat yang adil dan transparan menjadi penentu penting keberhasilan pasar karbon nasional. Skema tersebut perlu mencegah manfaat ekonomi terkonsentrasi hanya pada pihak yang memperdagangkan unit karbon.
“Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya,” tegas Rokhmat. Ia memandang perdagangan karbon perlu berfungsi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan, selain mendukung pengurangan emisi.
Manfaat Lokal Menjadi Titik Pengawasan
Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan memusatkan pengawasan pada kualitas tata kelola, kepastian investasi, dan distribusi manfaat. Arah pengawasan itu ditujukan agar pasar karbon memberi nilai tambah bagi perekonomian sekaligus warga di sekitar kawasan yang dijaga.
Rokhmat menilai potensi karbon Indonesia harus memberi hasil bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat lokal. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari ramainya perdagangan, melainkan juga dari kemampuan sistem menyalurkan manfaat secara merata.
Pasar karbon juga diharapkan menjadi bagian dari upaya dekarbonisasi di dalam negeri. Karena itu, integritas unit karbon dan tata kelola proyek menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan sosial serta lingkungan.
SRUK Membuka Aktivitas Perdagangan
Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK disebut membuka jalan bagi dimulainya aktivitas perdagangan karbon di Indonesia. Rokhmat menyatakan sistem tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Dengan diluncurkannya SRUK, maka aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai,” ujar Rokhmat dalam pernyataannya pada Jumat (17/7). SRUK dirancang untuk mencatat unit karbon dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia mengapresiasi kehadiran sistem registri itu sebagai pondasi pengelolaan pasar karbon nasional. Sistem yang kredibel diharapkan mendukung perdagangan karbon berprinsip high-integrity.
Unit karbon yang tercatat dalam sistem terpercaya dinilai memiliki posisi lebih kuat di pasar internasional. Kepercayaan terhadap kualitas kredit karbon Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi hijau.
Data dan Aturan Harus Dijaga
Rokhmat mengingatkan bahwa fondasi kebijakan harus diikuti pelaksanaan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 secara konsisten. Penguatan integritas data menjadi perhatian utama agar pencatatan dan transaksi unit karbon dapat dipertanggungjawabkan.
Validasi proyek karbon juga diperlukan untuk memastikan unit yang diperdagangkan memiliki kredibilitas. Selain itu, interoperabilitas dengan sistem registri internasional perlu diperhatikan agar Indonesia dapat memperkuat posisinya di pasar global.
Kepastian hukum menjadi faktor lain yang ditekankan legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X tersebut. Tata kelola yang kuat dan aturan yang jelas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor.
“Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat,” kata Rokhmat. Namun, ia menekankan pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap dijalankan dengan integritas dan kepastian hukum yang memadai.
