Patroli dan pengawalan di jalan raya kini kembali ditegaskan harus berjalan tanpa aksi ugal-ugalan. Korps Lalu Lintas Polri meminta personel Patwal tetap tertib, santun, dan menjaga kenyamanan pengguna jalan lain saat membuka jalur di tengah lalu lintas padat.
Penegasan ini menempatkan etika petugas sebagai hal utama dalam pengawalan. Di lapangan, cara bertugas bukan hanya soal kecepatan membuka jalan, tetapi juga soal keselamatan, rasa aman masyarakat, dan kepatuhan pada aturan.
Delapan etika yang wajib dijaga petugas
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen menyebut ada delapan protokol teknis yang harus dipatuhi seluruh personel. Setiap poin dirancang agar pengawalan tetap profesional tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lain.
Etika pertama, petugas wajib membawa surat perintah atau administrasi pendukung sebelum bertugas. Kelengkapan ini menjadi dasar legal sekaligus administratif agar pengawalan berjalan sesuai ketentuan.
Etika kedua, petugas tidak boleh memaksakan keadaan saat meminta jalan atau saat berusaha membelah kemacetan. Ruben juga menekankan bahwa gerakan zig-zag agresif tidak perlu dilakukan karena justru membahayakan pengguna jalan lain.
Prioritas jalan tetap harus dihormati
Etika ketiga menuntut petugas tetap memberi jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang memang diutamakan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Urutan kendaraan yang berhak didahulukan mencakup kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Setelah itu, prioritas juga diberikan kepada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Daftar itu berlanjut pada kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara. Di dalamnya juga ada iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Etika keempat mengatur penggunaan lampu rotator atau strobo agar tidak berlebihan. Jika dipakai terlalu agresif, alat tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain dan memunculkan kesan sewenang-wenang.
Sirene, gestur, dan cara meminta jalan
Etika kelima menegaskan sirene hanya dibunyikan seperlunya atau saat keadaan darurat. Pengawalan tidak perlu mengaktifkan sirene terus-menerus karena fungsinya membantu kelancaran, bukan menekan pengguna jalan lain.
Etika keenam menuntut personel menjaga gestur yang sopan dan beretika. Contohnya, memberi jempol atau mengucapkan terima kasih ketika mendahului kendaraan lain.
Etika ketujuh memberi ruang penggunaan pengeras suara atau public address dari dalam kendaraan bila diperlukan. Namun permintaan jalur tetap harus disampaikan dengan santun dan tidak memancing ketegangan di jalan.
Etika kedelapan menegaskan seluruh petugas wajib menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran. Dengan begitu, pengawalan tidak hanya cepat, tetapi juga tetap aman dan tertib.
Ruben menilai profesionalisme polisi lalu lintas harus terlihat dari cara bertugas di lapangan. Ia juga berharap materi pelatihan benar-benar diterapkan saat pengawalan berlangsung, supaya praktik ugal-ugalan dan zig-zag agresif tidak lagi terjadi.
