Direktorat Jenderal Pajak menyita 518 aset penunggak pajak dengan taksiran nilai Rp 78,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Langkah ini menunjukkan penagihan pajak semakin digerakkan secara aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang disebut lebih profesional, terukur, dan berkeadilan. DJP menempatkannya sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus memastikan utang pajak tetap ditindaklanjuti.
Jawa Barat menyumbang aset terbanyak
Di Jawa Barat, tiga kantor wilayah DJP menyita 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54.060.910.802. Wilayah ini menjadi penyumbang terbesar dalam operasi penyitaan serentak tersebut.
Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27.955.397.758, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14.041.301.479.
Di Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset. Aset yang diamankan mencakup alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.
Sejumlah aset yang disita juga disebut berasal dari unit pelayanan pajak di daerah. KPP Pratama Cikarang Utara menyita ruko, KPP Madya Dua Bandung juga menyita ruko, sedangkan KPP Madya Bogor menyita kendaraan truk roda empat.
Jawa Timur menarget penunggak dengan utang besar
Di Jawa Timur, kegiatan sita aset melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. DJP menyasar 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar, lalu menyita 230 aset dengan taksiran nilai Rp 24,9 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan penyitaan tidak dilakukan secara mendadak. Menurut dia, proses tersebut ditempuh setelah tahapan penagihan sebelumnya dijalankan lebih dulu.
Tahapan itu dimulai dari imbauan, lalu Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Penyitaan baru dilakukan ketika wajib pajak atau penanggung pajak tetap tidak melunasi utang setelah kesempatan yang diberikan.
Hak wajib pajak tetap tersedia
Di tengah langkah penagihan yang lebih agresif, DJP menegaskan wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Hak lain yang tersedia adalah permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Wajib pajak juga dapat meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan SKP atau STP yang tidak benar. Selain itu, tersedia jalur gugatan ke pengadilan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekan Sita Serentak menjadi salah satu operasi penagihan yang paling menonjol karena melibatkan banyak aset dalam waktu singkat. Dari ruko, mobil, logam mulia, hingga perhiasan, DJP memperlihatkan bahwa penagihan kini menyasar aset yang dapat ditelusuri dan disita secara langsung.
Source: finance.detik.com






