Pemerintah Kota Bandung memastikan arah kerja tetap tertuju pada pelayanan publik, pembangunan kota, dan penanganan persoalan warga. Di tengah sorotan atas keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait penghentian proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa fokus pemerintah tidak boleh bergeser.
Farhan menyebut kebutuhan masyarakat harus tetap menjadi pusat perhatian. Karena itu, ia meminta agar energi pemerintah diarahkan pada layanan yang dirasakan langsung oleh warga, bukan pada hal-hal yang dapat mengganggu ritme kerja pemerintahan.
Ia menempatkan pelayanan yang baik, pembangunan yang berjalan, dan penyelesaian masalah kota sebagai prioritas utama Pemkot Bandung. Menurut dia, tantangan yang dihadapi Bandung saat ini menuntut perhatian serius, kerja keras, dan kolaborasi dari banyak pihak.
Sikap menghormati proses hukum juga menjadi penekanan Farhan. Ia mengatakan pemerintah kota menghormati keputusan aparat penegak hukum dan tetap mengedepankan kepastian hukum dalam menyikapi perkembangan yang ada.
Bagi Farhan, kepastian hukum penting agar semua pihak bisa melangkah ke depan dengan lebih konstruktif. Ia menilai keputusan yang telah ditetapkan perlu diterima sebagai bagian dari proses tersebut.
Di sisi lain, stabilitas pemerintahan harus tetap dijaga agar program prioritas tidak tersendat. Farhan menegaskan Pemkot Bandung perlu bekerja secara profesional sambil memastikan pelayanan kepada warga terus berlangsung tanpa hambatan.
Koordinasi antarelemen juga disebut menjadi kunci dalam menghadapi berbagai persoalan kota. Dengan kerja sama yang kuat, pemerintah dapat menjaga ritme kerja sekaligus memastikan agenda pembangunan tetap berada di jalur yang sudah ditetapkan.
Farhan kembali menekankan bahwa urusan warga tidak boleh tertunda karena dinamika yang terjadi. Tujuan akhirnya tetap sama, yakni menghadirkan pelayanan yang baik, pemerintahan yang stabil, dan pembangunan kota yang bergerak ke arah yang lebih baik bagi masyarakat Bandung.
Source: www.medcom.id






