Pemadaman Jateng Berlarut, Warga Tuntut PLN Bayar Kompensasi atas Kerugian Nyata

Author: Redaksi Android62

Pemadaman listrik bergiliran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah memunculkan tuntutan agar PLN tidak berhenti pada permintaan maaf. Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mendesak adanya kompensasi nyata bagi warga yang sudah menanggung kerugian.

Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menegaskan bahwa konsumen tetap berhak atas ganti rugi ketika layanan listrik tidak diterima sebagaimana mestinya. Ia menilai kerugian itu sudah dirasakan langsung oleh rumah tangga maupun pelaku usaha.

Kerugian warga sudah dirasakan di rumah dan usaha

Mufid menyebut dampak pemadaman tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga merusak barang yang bergantung pada listrik. Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah stok ASI perah yang disimpan di freezer lalu rusak karena listrik padam terlalu lama.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah juga kehilangan pendapatan harian. Menurut LP2K, kondisi tersebut membuat pemadaman listrik bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan persoalan ekonomi yang menekan banyak pihak.

Hak atas kompensasi, kata Mufid, memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aturan itu memberi ruang bagi konsumen untuk memperoleh ganti rugi materiil maupun imateriil ketika layanan tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

Dasar aturan kompensasi dalam sektor ketenagalistrikan

LP2K juga merujuk pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui lewat Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Kedua aturan itu memuat ketentuan tentang tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan hak konsumen atas kompensasi saat gangguan melampaui batas tertentu.

Menurut Mufid, aturan tersebut sudah cukup jelas untuk menjadi pijakan PLN dalam merespons pelanggan yang terdampak. Karena itu, ia menilai kompensasi tidak layak ditunda jika gangguan telah meluas dan berlangsung berhari-hari.

Respons PLN masih dinilai belum sepadan

Hingga kini, LP2K mengaku belum melihat pernyataan resmi dari manajemen PLN mengenai skema kompensasi bagi jutaan pelanggan yang terdampak. Respons yang terlihat, kata Mufid, baru sebatas permintaan maaf.

Atas kondisi itu, LP2K meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turun tangan mendorong PLN menyalurkan ganti rugi. Mufid menilai pemerintah perlu menggunakan diskresi agar hak konsumen tetap terlindungi.

Gangguan teknis dan pemadaman masih meluas

Di lapangan, pemadaman bergiliran masih terpantau terjadi merata sejak pekan lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Durasi padam berbeda-beda di tiap titik, tetapi keluhan warga terus muncul berulang.

Sejumlah warga juga mengeluhkan tidak adanya surat peringatan maupun jadwal resmi dari unit PLN setempat sebelum pemadaman diberlakukan. Kondisi itu membuat masyarakat sulit menyesuaikan aktivitas rumah tangga maupun pekerjaan.

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, Prayudha Fasya Perdana, mengatakan PLN tengah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan. Ia menyebut ada kendala teknis operasional pada pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik.

Prayudha menambahkan, tim teknis di lapangan berupaya mempercepat perbaikan mesin-mesin pembangkit agar aliran listrik segera kembali menyala. PLN juga melakukan manajemen beban secara terbatas di sejumlah wilayah terdampak sambil memulihkan kondisi operasi pembangkit supaya pasokan listrik kembali normal.

Source: regional.kompas.com
Berita Terbaru