Pemerintah Siapkan Aturan Baru Untuk Membatasi Jabatan Polisi Di Luar Institusi, Mengikuti Pola TNI

Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menyiapkan pembatasan yang lebih tegas untuk penempatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto menghendaki aturan yang dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.

Dorongan itu muncul karena selama ini belum ada batasan yang benar-benar tegas mengenai jabatan apa saja yang boleh diisi anggota Polri di luar lingkungan kepolisian. Jimly menilai kekosongan aturan tersebut perlu segera ditutup agar penempatan personel memiliki dasar hukum yang jelas.

Akan dibikin mirip pola TNI

Jimly menyebut skema yang sedang disiapkan akan meniru pengaturan di undang-undang TNI. Dalam model itu, jabatan yang bisa ditempati anggota Polri tidak dibiarkan terbuka luas, melainkan dicantumkan satu per satu secara eksplisit.

Dengan cara itu, daftar jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi akan bersifat limitatif. Artinya, hanya posisi tertentu yang memang disebutkan dalam aturan yang boleh ditempati, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Payung hukum disiapkan berlapis

Pembatasan tersebut akan dituangkan melalui peraturan pemerintah atau undang-undang yang sedang diselesaikan kementerian terkait di bawah koordinasi Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Jimly menilai aturan turunan tetap diperlukan agar pelaksanaannya di lapangan berjalan seragam.

Revisi Undang-Undang Polri disebut menjadi payung hukum utama untuk kebijakan ini. Setelah itu, pengaturan akan diperkuat lagi melalui Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga Inpres yang memberi instruksi kepada Kapolri dan jajaran agar menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati.

Tahap akhir reformasi Polri

Jimly menjelaskan bahwa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri akan resmi berakhir setelah laporan komisi rampung. Setelah itu, ia menyebut tinggal menunggu langkah lanjutan dari Presiden Prabowo, termasuk kemungkinan pengesahan regulasi baru.

Ia juga mengungkapkan akan ada acara khusus dari Presiden sebagai bentuk penghargaan atas kerja komisi. Sesudah itu, proses reformasi berikutnya akan diteruskan melalui mekanisme hukum yang sudah disiapkan pemerintah.

Pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi menjadi salah satu isu penting dalam agenda reformasi yang sedang diproses pemerintah. Regulasi yang lebih tegas diharapkan memberi kepastian tentang batas kewenangan, jenis jabatan yang bisa diisi, dan mekanisme pengawasan di lingkungan kepolisian.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait