Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Marketplace, Produk UMKM Bakal Lebih Menonjol di Promosi

Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan perdagangan lewat sistem elektronik yang salah satu fokus utamanya adalah memberi ruang lebih besar bagi produk lokal di marketplace. Langkah ini diarahkan agar promosi dan penjualan di e-commerce tidak hanya menguntungkan platform, tetapi juga penjual lokal, terutama UMKM, yang selama ini terdampak biaya administrasi dan logistik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pembahasan masih berlangsung dan isi revisinya belum dapat dijelaskan secara rinci. Namun, arah kebijakannya sudah terlihat jelas, yakni memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mengutamakan hak seller lokal dalam ekosistem digital.

Dorongan untuk produk lokal

Salah satu titik tekan dari pembaruan aturan ini adalah penataan ulang porsi promosi bagi produk dalam negeri. Pemerintah menilai produk lokal, khususnya dari UMKM, perlu mendapat tempat yang lebih besar agar tidak tersisih dalam persaingan promosi digital yang semakin ketat.

Budi mengatakan pemerintah ingin memastikan hak-hak seller atau produk lokal semakin diutamakan dalam promosi maupun penjualan melalui e-commerce. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama dalam revisi tersebut.

Marketplace dan penjual sama-sama dibutuhkan

Pemerintah juga melihat hubungan antara platform digital dan para penjual sebagai sesuatu yang saling bergantung. Karena itu, revisi aturan tidak disusun secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital dan penjual online.

Menurut Budi, marketplace membutuhkan seller, dan seller juga membutuhkan e-commerce untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Ia menilai kewajiban masing-masing pihak perlu diatur agar keduanya bisa berjalan bersama dan ekosistem perdagangan digital tetap sehat.

“Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Namun, bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.

Berangkat dari keluhan UMKM

Revisi aturan e-commerce ini juga muncul di tengah keluhan pelaku UMKM soal biaya administrasi dan logistik di platform marketplace. Keluhan tersebut menjadi salah satu latar yang mendorong pemerintah membenahi tata kelola perdagangan digital agar lebih seimbang.

Dalam pandangan pemerintah, ekosistem digital perlu dibuat lebih adil bagi semua pihak. Konsumen, platform, dan penjual lokal diharapkan sama-sama mendapat ruang yang layak dalam sistem perdagangan online.

Aturan yang akan disasar

Budi menyebut revisi akan menyasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan itu saat ini mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di platform digital serta marketplace.

Meski pembahasan sudah berjalan, pemerintah belum membuka detail perubahan yang akan dimasukkan ke dalam regulasi tersebut. Yang pasti, arah utamanya tetap sama, yaitu membangun ekosistem e-commerce yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih memberi tempat bagi produk lokal.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait