Pemilik kendaraan listrik akan mulai menghadapi skema pajak daerah yang lebih beragam karena status bebas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tidak lagi otomatis berlaku. Pemerintah provinsi kini memiliki ruang lebih besar untuk mengatur apakah kendaraan listrik diberi pembebasan, pengurangan, atau tetap dikenai pungutan tertentu sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Perubahan ini membuat kendaraan listrik tidak lagi berada sepenuhnya di luar pengaturan pajak daerah. Besaran beban yang ditanggung pemilik bisa berbeda antardaerah, karena aturan turunannya akan ditentukan oleh pemerintah provinsi melalui kebijakan fiskal yang mereka susun sendiri.
Dasar aturan baru bagi daerah
Landasan perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini resmi diundangkan sejak 1 April 2026 dan menjadi acuan baru bagi daerah dalam menyusun kebijakan pajak kendaraan.
Dalam regulasi itu, tidak semua kendaraan dikenai PKB. Pasal 3 ayat (3) masih mengecualikan kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan lembaga internasional.
Aturan baru tersebut juga masih membuka ruang bagi kendaraan energi terbarukan tertentu dan kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah. Namun, redaksi yang digunakan tidak lagi setegas aturan sebelumnya yang memberi pembebasan lebih jelas untuk kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya.
Skema pembebasan tidak lagi seragam
Pada ketentuan lama, pemilik kendaraan listrik pada praktiknya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Kini, kondisi itu berubah karena pembebasan PKB penuh tidak lagi otomatis diberikan kepada kendaraan listrik.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan insentif melalui Pasal 19. Bentuk insentif tersebut dapat berupa pembebasan pajak atau pengurangan nilai pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan pola ini, pemilik mobil maupun motor listrik berpotensi membayar pajak dalam jumlah yang berbeda tergantung wilayahnya. Skema pungutan akan bergantung pada kebijakan provinsi yang dituangkan dalam aturan teknis masing-masing daerah.
Daerah mulai menyiapkan aturan turunan
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang lebih dulu menyiapkan pengaturan baru untuk kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu akan dibuat lebih adil setelah regulasi baru terbit. Ia mengatakan, “Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil.”
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi gratis pajak. Ia menyampaikan bahwa regulasi teknis sedang disiapkan dan pemerintah provinsi tetap akan memberi insentif tertentu.
Lusiana menjelaskan bahwa skemanya masih dalam perumusan. Ia menegaskan, “Regulasinya sedang disiapkan,” sambil menambahkan bahwa “tetap diberi insentif.”
Pajak dipandang sebagai kontribusi daerah
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pandangan serupa mengenai perlunya kontribusi dari kendaraan listrik terhadap pendapatan daerah. Ia menilai motor dan mobil listrik tetap menggunakan jalan yang pembiayaannya berasal dari daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap Dedi Mulyadi. Menurut dia, penerimaan pajak tetap dibutuhkan agar pembangunan wilayah berjalan lancar.
Dedi juga menilai penghapusan total pajak kendaraan listrik bisa menjadi persoalan jika dana bagi hasil terlambat masuk ke daerah. Pandangan itu memperlihatkan bahwa sebagian pemerintah daerah melihat kendaraan listrik bukan semata sebagai objek insentif, tetapi juga sebagai bagian dari sumber penerimaan yang dibutuhkan untuk pembiayaan layanan publik.
Perubahan kebijakan ini menandai masuknya kendaraan listrik ke skema pajak daerah yang lebih fleksibel. Insentif masih mungkin diberikan, tetapi beban pajak yang dibayar pemilik kendaraan kini akan sangat ditentukan oleh aturan masing-masing provinsi.
