Rp707 Juta Dikembalikan Penerima Aliran Dana, Kejati Jatim Telusuri Perintah Atasan di Pungli Izin

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungutan liar layanan perizinan di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Sejauh ini, 19 pegawai honorer dan ASN telah mengembalikan uang dengan total Rp707 juta kepada aparat penegak hukum.

Pengembalian uang itu tidak menghentikan pemeriksaan yang sedang berjalan. Para pegawai tersebut masih berstatus saksi, sementara penyidik terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam pola pembagian dana yang diduga berlangsung di lingkungan internal dinas.

Aliran uang diduga mengarah ke struktur internal

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyampaikan bahwa dana yang dikumpulkan dari dugaan pungli perizinan itu tidak berhenti pada satu orang. Berdasarkan penyidikan, uang tersebut diduga mengalir ke seluruh staf bidang pertambangan atas petunjuk tersangka AM.

Wagiyo juga menyebut pembagian dana itu diduga berkaitan dengan perintah dari tersangka Aris Mukiyono selaku kepala dinas dan tersangka Oni Setiawan yang menjabat Kabid Pertambangan. Pola ini membuat penyidik menilai ada dugaan distribusi yang terstruktur di dalam unit terkait.

Catatan dan disposisi ikut diperiksa

Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan catatan serta disposisi yang dinilai penting untuk menelusuri alur pembagian uang. Dokumen tersebut ditemukan di ruang kepala dinas ESDM dan ruang Kabid Pertambangan.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pembagian dana tidak berlangsung secara acak. Kejaksaan menilai ada jejak administrasi yang dapat membantu mengurai siapa menerima dana, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanismenya dijalankan di lingkungan pelayanan perizinan.

Modus dugaan: berkas izin ditahan meski syarat lengkap

Selain menelusuri uang, penyidik juga menemukan berkas permohonan izin milik masyarakat yang diduga dipisahkan atau ditahan. Padahal, menurut Kejati Jatim, syarat pengajuan izin tersebut telah dipenuhi oleh para pemohon.

Dari situ, muncul dugaan adanya tekanan terhadap masyarakat yang sedang mengurus izin. Proses yang seharusnya berjalan setelah syarat terpenuhi justru diduga diperlambat, lalu celah itu dimanfaatkan untuk meminta uang.

Dalam keterangan kejaksaan, pola seperti ini masuk dalam indikasi pemerasan karena kebutuhan masyarakat atas dokumen izin dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan ilegal. Situasi itu membuat layanan perizinan menjadi titik yang rentan disalahgunakan.

Pembagian rutin disebut terjadi berulang

Wagiyo menjelaskan bahwa uang yang diduga berasal dari pungli itu dibagikan secara rutin pada akhir bulan. Skema tersebut disebut berjalan sekitar dua tahun dengan nominal yang tidak sama bagi setiap pegawai.

Besaran yang diterima berada di kisaran Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. Perbedaan nominal itu disebut menyesuaikan status pegawai, apakah honorer atau ASN, serta jabatan dan beban kerja masing-masing.

Pola pembagian yang berulang ini menjadi salah satu alasan penyidik menilai perkara tersebut tidak berdiri sebagai kejadian sesaat. Kejaksaan melihat alur dana sebagai bagian penting untuk membuktikan dugaan pemerasan yang terjadi dalam layanan perizinan di lingkungan ESDM Jatim.

Uang sudah dikembalikan, proses tetap jalan

Sejumlah pegawai yang menerima aliran dana memilih mengembalikannya secara sukarela ke kejaksaan. Hingga kini, jumlah yang berhasil dikembalikan dan disita mencapai Rp707 juta.

Wagiyo menyebut pengembalian dilakukan tanpa paksaan dan dinilai sebagai bentuk itikad baik. Namun, Kejati Jatim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum karena peran masing-masing pihak tetap harus diperiksa satu per satu.

Uang yang diserahkan itu langsung disita sebagai bagian dari penanganan perkara yang masih berlangsung. Dengan begitu, status para penerima dana tetap berada dalam pemeriksaan penyidik.

Peringatan soal upaya mengganggu penyidikan

Di tengah proses ini, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi, tersangka, atau menghilangkan barang bukti. Tindakan semacam itu dinilai dapat masuk kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wagiyo merujuk pada Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001. Ia juga menegaskan bahwa upaya menyuruh saksi atau tersangka berbohong bisa dipandang sebagai tindakan yang merintangi proses hukum.

Kejati Jatim pun membuka saluran hot line 081-277-874-343 bagi masyarakat yang menjadi pemohon perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Warga yang merasa dipersulit atau diperas diminta menyampaikan keterangan agar penanganan perkara ini dapat ditelusuri lebih terang.

Source: surabaya.bisnis.com
Berita Terbaru