Sebanyak 11.014 KPM dicoret dari daftar penerima bantuan setelah pembaruan data pada triwulan II 2026. Perubahan ini membuat penyaluran PKH dan BPNT hanya mengalir kepada keluarga yang masih tercatat memenuhi syarat dalam data terbaru.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian daftar penerima dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran. Proses pemutakhiran mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, disertai verifikasi dan validasi di lapangan.
Pencairan PKH dan BPNT pada triwulan II 2026 sudah mulai berjalan bertahap di berbagai wilayah. Penyaluran dimulai sejak pekan kedua April 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026, dengan tempo yang menyesuaikan kesiapan data serta kondisi masing-masing daerah.
Kenapa daftar penerima berubah
Pencoretan 11.014 KPM tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pembaruan rutin data bansos. Dalam proses itu, keluarga yang dinilai sudah mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat kehilangan status kepesertaan.
Selain itu, keluarga yang masuk kategori desil menengah, yaitu desil 5 hingga 10, juga tidak lagi berhak menerima bantuan. Karena itu, pembaruan data menjadi penentu penting agar bantuan tidak salah sasaran.
Penyaluran lewat dua jalur
Pemerintah tetap memakai dua mekanisme utama dalam penyaluran bantuan, yakni melalui rekening bank dan PT Pos Indonesia. Untuk keluarga yang belum memiliki rekening, pencairan awal dilakukan lewat kantor pos sebelum masuk ke jalur perbankan.
Skema bertahap ini membuat waktu cair setiap keluarga bisa berbeda. Kondisi tersebut juga membuat penerima perlu mengecek status secara berkala agar mengetahui kapan dana benar-benar masuk.
Besaran bantuan tidak sama
Nominal bantuan yang diterima masyarakat tidak seragam karena bergantung pada jenis program yang tercatat. Untuk BPNT, nilainya sebesar Rp600.000 dan mencakup alokasi tiga bulan sekaligus.
Sementara itu, PKH memiliki besaran yang berbeda-beda karena dihitung berdasarkan komponen dalam keluarga. Penerima PKH dapat mencakup ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia sesuai ketentuan dari kementerian terkait.
Cek status pakai NIK KTP
Masyarakat dapat memeriksa status bansos secara mandiri melalui layanan cek bansos. Pemeriksaan menggunakan NIK KTP menjadi cara utama untuk melihat apakah nama masih tercatat di sistem atau sudah berubah setelah proses validasi.
Informasi yang muncul biasanya memuat nama lengkap penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan. Jika dana belum cair, penyebabnya bisa berkaitan dengan data yang belum tervalidasi atau perubahan kategori ekonomi keluarga.
Bagi warga yang merasa masih layak tetapi belum terdaftar, pengaduan dapat disampaikan melalui RT/RW setempat atau dinas sosial daerah. Jalur usulan baru tetap tersedia agar data bisa diverifikasi ulang untuk periode penyaluran berikutnya.
Pemutakhiran berkala menunjukkan bahwa penyaluran PKH dan BPNT tidak hanya soal pencairan dana, tetapi juga soal ketepatan sasaran. Dengan data yang terus diperbarui, bantuan triwulan II 2026 diarahkan agar diterima keluarga yang benar-benar membutuhkan.
