Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Diurus di PRJ, Warga Tak Perlu ke Samsat

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberi pembebasan sanksi administratif secara otomatis bagi pemilik kendaraan yang menunggak PKB maupun BBNKB.

Yang membuat program ini lebih mudah dijangkau, pembayaran tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta juga membuka layanan melalui arena Pekan Raya Jakarta atau PRJ, sehingga warga memiliki pilihan yang lebih praktis untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Pembebasan berlaku otomatis lewat sistem

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Melalui kebijakan ini, sanksi yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Bapenda DKI Jakarta menyebut proses pemutihan diberikan secara jabatan melalui sistem Pajak Daerah. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan pembebasan tersebut.

Di mana warga bisa mengurus pajak

Pengurusan STNK yang pajaknya terlambat dibayarkan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan Samsat di Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.

Untuk Jakarta Selatan, warga dapat datang ke Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. Sementara itu, Jakarta Barat melayani di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

Jakarta Timur tercatat melayani di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410. Adapun layanan Jakarta Utara berada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.

WilayahLokasi Layanan
Jakarta SelatanKomplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Jakarta BaratKantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Jakarta TimurKantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Jakarta UtaraKantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan

PRJ jadi alternatif pembayaran

Selain lewat Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan Gerai Samsat yang hadir di arena PRJ. Kehadiran gerai ini memberi alternatif bagi warga yang ingin membayar PKB tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Opsi tersebut dinilai memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan masa pemutihan denda pajak kendaraan sambil mengurus kewajiban di lokasi acara. Dengan begitu, akses pembayaran menjadi lebih dekat dan tidak terlalu menyita waktu warga.

Berita Terkait