Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Putusan itu menilai rangkaian upaya paksa tersebut mengandung cacat formil dan materiil.
Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7), hakim mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian. Putusan itu menjadi dasar pembatalan sejumlah tindakan penyidik yang sebelumnya dilakukan terhadap Roy.
Penahanan ikut dinyatakan tidak sah
Hakim juga menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Penahanan itu dinilai tidak memenuhi syarat subjektif yang diwajibkan dalam hukum acara pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa penyidik harus berpedoman pada hukum acara serta putusan Mahkamah Konstitusi saat melakukan penahanan. Syarat yang disebut harus dipenuhi meliputi aspek formil, materiil, subjektif, dan objektif.
Alasan hakim menolak dasar penahanan
Untuk syarat formil, hakim menyebut surat perintah penahanan harus ditembuskan kepada keluarga dan memuat identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan. Untuk syarat materiil, tersangka harus diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Adapun syarat subjektif menuntut adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Syarat objektif berlaku bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana lain yang disebut dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Dalam perkara Roy Suryo, hakim tidak menerima alasan subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan. Karena itu, penahanan dinyatakan tidak sah.
Penggeledahan dinilai tak sesuai tujuan izin
Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 juga tidak sah. Meski penggeledahan itu mendapat izin dari Ketua PN Tangerang, hakim menilai alasan dalam permohonan izin berbeda dengan pelaksanaannya di lapangan.
Ketua PN Tangerang sebelumnya memberi izin karena rumah atau tempat tertutup yang disebut dalam surat diduga menjadi tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, saat dilaksanakan, penggeledahan justru dipakai untuk melakukan penangkapan demi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara disebut sudah lengkap.
Hakim menegaskan tindakan itu tidak lagi bertujuan menemukan dan menyita barang bukti. Ia juga mengingatkan bahwa penggeledahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kehadiran dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan.
Roy dinilai kooperatif selama proses penyidikan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyidikan memang kerap menghadapi tantangan. Namun, kondisi tersebut dinilai bersifat kasuistik dan tidak dapat disamakan untuk semua perkara.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat keterangan Polda Metro Jaya, Roy dinilai bersikap kooperatif. Karena itu, hakim menilai secara materiil tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan menangkap Roy.
Penangkapan juga dibatalkan
Hakim menyatakan penangkapan Roy berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Ia menyebut Roy dan keluarga menolak penangkapan tersebut.
Selain itu, sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berjalan dan Roy tidak pernah ditangkap. Hakim juga menyatakan tidak terbukti ada perbuatan Roy yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.
Atas dasar itu, hakim menilai penggeledahan dan penangkapan Polda Metro Jaya sama-sama mengandung cacat formil dan materiil. Dengan demikian, kedua tindakan itu dinyatakan tidak sah.
Putusan praperadilan ini menempatkan kembali perhatian pada kewajiban penyidik untuk mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang, terutama saat menggunakan upaya paksa terhadap tersangka. Dalam perkara Roy Suryo, hakim menilai alasan yang dipakai penyidik tidak cukup kuat untuk membenarkan penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan.
