Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026 Diproyeksikan Mulai Juni, Berikut Komponen Dan Besarannya

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara pada 2026 tidak seragam karena dihitung dari beberapa komponen. Selain gaji pokok atau pensiun pokok, ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi pegawai di instansi pusat.

Untuk pegawai di pemerintah daerah, perhitungannya juga dapat memuat tambahan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Karena itu, nominal yang masuk rekening bisa berbeda antara satu penerima dan penerima lain, meski sama-sama berstatus berhak menerima.

Pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai Juni 2026 dan menjadi perhatian banyak keluarga aparatur karena biasanya berdekatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dalam sejumlah kasus, jadwal masuk rekening di tiap instansi bisa tidak sama karena masih menunggu penetapan teknis masing-masing.

Dasar penyaluran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran diberikan penuh tanpa potongan bagi penerima yang memenuhi syarat.

Jika ada hambatan administrasi, pencairan pada instansi tertentu masih berpeluang bergeser ke Juli 2026. Artinya, meski skema pencairan sama, waktu penerimaan bisa berbeda antarinstansi dan antarwilayah.

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN aktif, PPPK, pensiunan, serta sejumlah pejabat negara tertentu. Syarat utamanya adalah berstatus aktif dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku pada instansinya.

Besaran yang diterima juga dipengaruhi jabatan, golongan, kualifikasi pendidikan, dan masa kerja. Faktor-faktor itu membuat gaji ke-13 tidak memiliki angka tunggal untuk semua penerima.

Untuk pimpinan lembaga non-struktural, Ketua atau Kepala menerima Rp31.474.800. Wakil Ketua memperoleh Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris atau Anggota menerima Rp28.104.300.

Pada kelompok eselon, Eselon I menerima Rp24.886.200. Eselon II berada di angka Rp19.514.300, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900.

Nominal juga berbeda berdasarkan latar pendidikan. Untuk SD atau SMP, kisarannya Rp4.200.000 sampai Rp5.000.000, sementara SMA atau DI berada di rentang Rp4.900.000 sampai Rp5.800.000.

Penerima dengan pendidikan DII atau DIII memperoleh Rp5.400.000 sampai Rp6.500.000. Sementara itu, S1 atau DIV berada pada kisaran Rp6.500.000 sampai Rp7.800.000, dan S2 atau S3 Rp7.700.000 sampai Rp9.000.000.

Bagi banyak keluarga ASN, gaji ke-13 kerap menjadi tambahan yang membantu mengatur kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah. Dengan komponen yang beragam dan jadwal pencairan yang bisa berbeda di tiap instansi, perhatian publik biasanya tertuju pada kepastian teknis pembayaran menjelang Juni 2026.

Berita Terkait