Pencairan PKH April–Juni 2026 Sudah Berjalan, Ini Cara Cek Status dan Rincian Nominalnya

Kementerian Sosial mencatat penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 sudah mulai berjalan bertahap sejak 10 April untuk periode April hingga Juni. Karena pencairan tidak serentak di semua daerah, Keluarga Penerima Manfaat perlu mengecek status bantuan secara berkala agar mengetahui apakah dana sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran.

Pengecekan status bisa dilakukan melalui dua kanal resmi Kemensos, yaitu aplikasi Cek Bansos atau laman cekbansos.kemensos.go.id. Dua jalur ini menjadi cara paling praktis untuk memastikan data penerima dan status penetapan bantuan tetap terpantau sesuai informasi yang tercatat.

Cara memeriksa status PKH

Melalui aplikasi, pengguna terlebih dahulu perlu mengunduh Cek Bansos di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Setelah aplikasi terpasang, pendaftaran dilakukan menggunakan nomor ponsel aktif dan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Jika akun sudah aktif, buka menu “Cek Bansos” lalu isi NIK atau nama lengkap sesuai KTP. Setelah itu, pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga kelurahan, kemudian tekan tombol “Cek” untuk menampilkan hasil pencarian.

Pengecekan lewat situs resmi juga dibuat sederhana. Pengguna cukup memasukkan NIK, mengetik kode keamanan yang tampil di layar, lalu menekan tombol “CARI DATA” untuk melihat hasilnya.

Sistem biasanya menampilkan nama penerima, kelompok desil, dan status penetapan bantuan dari Kemensos. Jika kode keamanan sulit dibaca, tersedia ikon penyegar untuk memunculkan kode baru.

Alur pencairan di tahap 2

PKH disalurkan dalam empat tahap selama setahun. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

Untuk tahap 2, pencairan yang sudah dimulai sejak 10 April tetap berlanjut selama periode April, Mei, dan Juni. Karena prosesnya bertahap, waktu dana masuk bisa berbeda antardaerah lantaran dipengaruhi verifikasi data, jalur penyaluran bank penyalur, dan PT Pos Indonesia.

Kondisi tersebut membuat sebagian penerima lebih dulu menerima bantuan, sementara yang lain masih menunggu proses administratif selesai. Situasi ini tergolong wajar dalam mekanisme distribusi PKH, sehingga pemantauan status secara rutin menjadi langkah yang disarankan.

Rincian bantuan per kategori

Besaran bantuan PKH diberikan sesuai kelompok penerima. Ibu hamil dan anak usia dini usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Untuk kategori pendidikan, siswa SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap. Siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, sedangkan siswa SMA menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Bagi kategori disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas, nominal bantuannya sama, yakni Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap. Adapun korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan tertinggi, yaitu Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Kategori PenerimaTotal per TahunNominal per Tahap
Ibu HamilRp3.000.000Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 Tahun)Rp3.000.000Rp750.000
Siswa SDRp900.000Rp225.000
Siswa SMPRp1.500.000Rp375.000
Siswa SMARp2.000.000Rp500.000
Disabilitas BeratRp2.400.000Rp600.000
Lansia (60 Tahun ke Atas)Rp2.400.000Rp600.000
Korban Pelanggaran HAM BeratRp10.800.000Rp2.700.000

Kemensos juga mengingatkan agar data kependudukan tetap sesuai supaya pencairan tidak tertunda. Pemeriksaan rutin melalui aplikasi atau situs resmi menjadi cara paling mudah untuk memastikan status bantuan tetap terkini dan dana dapat diterima sesuai jadwal yang berlaku.

Berita Terkait